PAMEKASAN. Jurnalis Center Pamekasan (JCP) mengutuk keras dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo Surabaya yang mendapatkan penganiayaan saat liputan.
“Segala bentuk intimidasi terhadap para jurnalis dan wartawan harus diusut tuntas. Karena ini berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dan demokrasi,” kata ketua Mulyadi Jurnalis Center Pamekasan (JCP) menyikapi kekerasan terhadap Nurhadi jurnalis tempo Surabaya. Senin, (29/03/2021).
Dikatakannya, Penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Surabaya ini telah melanggar sejumlah aturan mulai UU 40/1999 tentang Pers, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pelaku juga harus diberi hukuman yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Polisi tidak boleh pandang bulu dalam memberikan sanksi.
“Kami mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus serta memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Untuk diketahui, jurnalis Tempo Surabaya Nurhadi mendapatkan penganiayaan yang mengakibatkan dada sesak dan bibir robek.
Hal itu berawal saat dirinya hendak memastikan keberadaan seorang pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Sabtu (27/3).
Saat itu, Ia datang ke acara resepsi pernikahan anak dari pejabat tersebut di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya. Namun, seorang diduga ajudan pejabat tersebut mendorong ke belakang gedung. Dari sana terjadi penganiayaan dan sempat muncul ancaman pembunuhan.