PAMEKASAN. Polisi melakukan razia Balap Liar (Bali) di Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Selasa (27/04/2021) Pukul 17.00 WIB.
Dari hasil balap liar tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 sepeda motor dan kemudian diamankan di Satlantas Polres Pamekasan.
Kapolsek Palengaan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, 15 Anggota Polsek Palengaan melakukan razia balap liar tersebut. Berdasarkan laporan warga sekitar lokasi dan tokoh masyarakat setempat.
“Setelah ada laporan, kami penyelidikan, memang lokasi tersebut tiap sore hari jelang buka puasa dijadikan balapan,” katanya.
Dikarenakan, balap liar sangat mengganggu pengguna jalan yang lain. Sebab, para pelaku balap liar menutup jalan raya ketika sedang beraksi.
“Polsek Palengaan merencanakan razia secara mendadak, sergap dan tangkap dan berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor,” ujarnya.
Selanjutnya, 18 sepeda motor itu dilakukan penindakan tilang. Sebagai sanksi, pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari. yaitu tanggal 12 Mei 2021.
“Semoga razia ini dapat menjadi pembelajaran bagi mereka dan pembalap liar yang lain, agar tidak melakukannya lagi,” pungkasnya.