Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Rugikan Setengah Miliar, Polres Pamekasan Bekuk Perempuan Penipuan Arisan Ginjal

Avatar
×

Rugikan Setengah Miliar, Polres Pamekasan Bekuk Perempuan Penipuan Arisan Ginjal

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap satu perempuan pelaku kasus penipuan berkedok arisan online atau ginjal.

Satu perempuan Riskina (25), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan diamankan karena diduga terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan milik sejumlah anggotanya sekitar Rp 500 juta.

Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Wahyu Dwi Purnomo mengatakan, Riska diamankan oleh anggotanya sejak Senin (3/5/2021).

Menurutnya, tersangka Riska terkuak kasus arisan online ini bermula dari laporan Siti Mahmuda, warga Pamekasan pada Rabu, 24 Februari 2021.

Berdasarkan keterangan pelapor, ia membeli arisan terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta.

Baca Juga:  Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kekerasan Wartawan di Surabaya

Namun, saat pencairan dan waktunya dapat, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya.

Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get.

Tersangka mengiming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar tertarik ikut dan membeli arisan get tersebut.

Modusnya, setiap arisan get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya.

Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur untuk ikut bergabung dan membeli arisan get tersebut.

“Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta,” kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:  Periksa 3 Saksi, Kasus Pengeroyokan Terhadap Aktivis PMII Pamekasan Naik Tahap Penyidikan

Hingga saat ini, ada empat pelapor lain yang melaporkan Riska ke Unit II Reskrim Polres Pamekasan dengan kasus yang sama.

Dari ke empat pelapor lain tersebut, Riska juga diduga telah menipu korbannya hingga ratusan juta.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan tersangka terhadap korbannya.

Rinciannya get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.

Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta – Rp 5 juta.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Berhasil Amankan Jaringan Narkoba Antar Pulau

Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan.

Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.

“Ini arisan online tidak masuk akal. Pelaku ini dapat dari mana uang tambahannya. Kan aneh,” beber Ipda Wahyu.

“Itu yang mungkin membuat korban tergiur untuk ikut arisan get (ginjal) tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli,” tambahnya.

Saat ini, tersangka sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Pamekasan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.