Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sudah Ditangkap, Polres Pamekasan Lepas Satu Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Avatar
×

Sudah Ditangkap, Polres Pamekasan Lepas Satu Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Satreskoba Polres Pamekasan melapas satu orang yang sebelumnya diduga memakai narkoba barang haram di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang, mengatakan pelepasan satu orang tersebut karena kurang alat bukti.

Dikatakannya, sebelumnya polisi sempat mengamankan dua orang yang dicurigai menggunakan narkoba.

Baca Juga:  Mencekam! Jaka Jatim Warning KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah

“Benar mengamankan kurir narkoba satu orang dan satunya dilepas karena tidak menyebutkan tersangka satunya jadi kita masukkan satu. Selain itu dilepas satunya karena tidak cukup bukti akhirnya kita keluarkan,” katanya kepada media. Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Bersyukur Menang Perkara Perdata di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Surabaya

Selanjutnya, pihaknya menyatakan tersangka kurir Narkoba inisial E perempuan (29) asal Kabupaten Pamekasan.

“Kedepatan barang ada di Desa Mangar di pinggir jalan. Perempuan sendirian. Penangkapan Jam 11.30 wib. Tersangka di tahan di Polres Pamekasan,”imbuhnya.

Pihaknya, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka barang narkoba tersebut didapatkan dari orang. Perempuan ini pendatang baru di Pamekasan.

Baca Juga:  Usai Palengaan, Kecamatan Batumarmar dan Larangan Pamekasan Juga Potong Dana KPPS

“Saat ini masih dilakukan pengembangan. Barang bukti narkoba jenis shabu 032 gram. Pasal yang disangkakan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun sampai sepuluh tahun,” pungkasnya.