Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Selama PPKM Darurat, Polres Pamekasan Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Avatar
×

Selama PPKM Darurat, Polres Pamekasan Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. Polres Pamekasan memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM].

SIM yang mati atau habis pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendapatkan dispensasi perpanjang.

Kasat lantas Polres Pamekasan AKP Deddy Eka Apriyanto mengatakan, Pihaknya memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada masa PPKM darurat.

Baca Juga:  Deretan Ritel dan Toko Swalayan di Pamekasan yang Disweeping Gapura

Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021. Aturan tersebut menuangkan masa dispensasi perpanjangan SIM.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” katanya. Senin, (05/07/2021).

Baca Juga:  Nekat Curi Motor, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi

Meski begitu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat, harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.

Sebab jika sampai terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal. Mulai dari tes kesehatan, ujia tertulis, praktik, dan sebagainya.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Uang Kotak Amal Masjid di Pamekasan Terekam CCTV

“Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Ada Dispensasi Perpanjangan Mulai 21 Juli” pungkasnya.