PAMEKASAN. Polres Pamekasan memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM].
SIM yang mati atau habis pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 mendapatkan dispensasi perpanjang.
Kasat lantas Polres Pamekasan AKP Deddy Eka Apriyanto mengatakan, Pihaknya memberikan dispensasi perpanjangan SIM pada masa PPKM darurat.
Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021. Aturan tersebut menuangkan masa dispensasi perpanjangan SIM.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” katanya. Senin, (05/07/2021).
Meski begitu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat, harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Sebab jika sampai terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal. Mulai dari tes kesehatan, ujia tertulis, praktik, dan sebagainya.
“Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Ada Dispensasi Perpanjangan Mulai 21 Juli” pungkasnya.