Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengrusakan CCTV Milik Yayasan Usman Al Farsy

Avatar
×

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengrusakan CCTV Milik Yayasan Usman Al Farsy

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. SUARA POST-Polres Pamekasan menetapkan satu tersangka pelaku pengrusakan CCTV milik Yayasan Usman Al Farsy di jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam nomor surat polisi B/694/VIII/RES.10/2021/Satreskrim.

Dalam rujukan laporan polisi nomor:LP-B/372/X/RES.1.10/2020/Reskrim/SPKT Polres Pamekasan tanggal 23 Oktober 2020 tentang terjadinya tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Desak Kejati Jatim Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah LPJU dan Dana Covid-19

“Bersama ini diberitahukan bahwa terhadap perkara yang saudara unit pidum telah melakukan tersangka atas nama Ahmad Ahsin Amali,”isi surat yang ditandatangani M. Kadarisman selaku penyidik di Kanit Pidum satreskrim polres Pamekasan.

Sementara Noris selaku Humas Yayasan Usman Al Farsy meminta persoalan perusakan CCTV untuk diadili seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya biro humas menyayangkan soal perusakan CCTV tersebut,”katanya. Minggu (5/9/2021).

Baca Juga:  Dinilai Cuci Tangan, Keluarga Korban Pencurian Kecewa Sikap Direktur RSUD Pamekasan

Selanjutnya, pihaknya mengatakan sebenarnya adanya CCTV memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah bagaimana kamera pengaman ini untuk melihat langsung keadaan lembaga.

“Jadi dengan rusaknya CCTV membuat masyarakat resah karena arsip lembaga takut ada yang hilang,”imbuhnya.

Khoirus Shodiqin, selaku tim kuasa hukum Yayasan Usman Al Farsy dari Kantor Hukum AB & Partners menyampaikan untuk terus bekerja dengan maksimal dalam penanganan perkara.

Baca Juga:  Sertifikat Sri Suhartatik Diduga Bodong, Kuasa Hukum Sebut Hasil Jual Beli Rp. 15 juta

“Kepada pihak penegak hukum terus bekerja maksimal dalam menuntaskan hajat masyarakat untuk memperoleh keadilan, sebagaimana hajat dari klien kami,”katanya.

Dikatakan Khoirus Shodiqin, jika klien dirinya tidak hanya mengalami peristiwa pengrusakan akan tetapi juga masih banyak laporan kami yang masih proses Lidik sidik yang terus kami akan pantau.