Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Kota Ringkus Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental 

Avatar
×

Polres Pasuruan Kota Ringkus Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental 

Sebarkan artikel ini

SURABAYA. Suara Post – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental, Selasa (26/10/2021) siang.

Konferensi Pers di sampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman kepada awak media baik cetak maupun elektronik di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan tersangka, turut hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.

Baca Juga:  Harta Kekayaan Komisioner Bawaslu Pamekasan Lampaui Ketua Bawaslu RI

Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, siang ini Polres Pasuruan Kota merilis Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroperasi.

“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut.” Kata Kapolres.

Baca Juga:  Satu DPO Pencuri Kotak Amal Berhasil Dibekuk Polisi

Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.

Kapolres menambahkan, tersangka MZA ini dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka.

“Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.” Lanjutnya.

Baca Juga:  Catatan Mentereng, Kasat Reskrim Adhi Selama Bertugas di Polres Pamekasan

Hadir dalam Konferensi Pers bapak Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans, dalam kesempatannya menyampaikan,

“Terimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota.” Kata Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans.

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.