SUARA POST. PAMEKASAN – Kepala Desa Larangan Slampar Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dua paket proyek tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina didampingi tim penyidik, Munarwi mengatakan, Kades Hoyyibah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Desember 2021 soal kasus korupsi.
“Terkait kasus korupsi proyek Plengsengan tahun 2019 di Dusun Morlaok Desa Larangan Slampar dengan panjang 660 m2 dan 550 m2,” kata Kasi Pidsus melalui tim penyidik, Munarwi saat dimintai keterangan di kantor kejaksaan. Kamis (6/01/2022).
Menurutnya, Kades Hoyyibah telah merugikan negara sebesar Rp 135.350.800 dari dua paket proyek yang masing-masing anggarannya senilai Rp 235.580.700 dan Rp 178.778.100.
Dikatakan Ginung, deadline waktu pengembalian kerugian negara itu selama 9 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, Kades Hoyyibah diberi waktu 9 hari untuk segera memgembalikan kerugian negara tersebut.
Akibat perbuatannya, Hoyyibah dikenakan Pasal 2 & 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
“Tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun penjara,” tuturnya.
Awalnya, kasus korupsi yang dilakukan Kades Larangan Slampar diketahui usai adanya dumas (aduan masyarakat) pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Selain itu, kasus korupsi proyek tersebut diduga adanya double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari satu paket proyek yang dilaporkan oleh pihak desa.
kordinator masyarakat Desa Larangan Slampar, Subiyanto mengatakan, pekerjaan proyek Plengsengan di Dusun Morlaok tersebut double Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Baik dari Pokmas dan Dana Desa.
“Setelah diklarifikasi ke Kasi Intel Kejari Pamekasan ternyata isu tersebut benar, bahwa proyek pelengsengan yang ada di Desa Larangan Slampar ada dua SPJ,” tandasnya.