Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Petani Menjerit, Badko HMI Jatim Minta Polisi Usut Broker Penyelundupan Pupuk Subsidi

Avatar
×

Petani Menjerit, Badko HMI Jatim Minta Polisi Usut Broker Penyelundupan Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN. SUARA POST – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Jawa Timur (Jatim) meminta dan mendesak pada Jatim untuk mengusut tuntas broker pupuk subsidi.

Basri Ketua Bidang Kemaritiman dan Agraria Badko Jatim mengatakan, belakangan ramai soal penangkapan pupuk subsidi di daerah Tuban dan Ponorogo. Pupuk tersebut dikirim dari wilayah kabupaten Pamekasan Madura.

Tercatat, dari dua tempat berbeda itu, pupuk subsidi yang diamankan sebanyak 20 ton dan polisi sudah menetapkan satu seorang supir asal kabupaten Pamekasan. Sementara, distributor atau brokernya masih belum diungkap.

Baca Juga:  Kekeringan Meluas di Pamekasan, Polisi Bersama BPBD Kirim Air Bersih

“Aparat hukum di wilayah jawa timur untuk menangkap broker pupuk. biar tidak terkesan tebang pilih, kata Basri ketua Bidang Kemaritiman dan Agraria Badko HMI Jatim Jum’at (04/02/2022).

Dikatakannya, Polda Jatim sudah seharusnya mengambil alih dan memerintah kepada para polres untuk mendalami. Sebab, akar dan tujuannya dari pupuk subsidi ini jelas.

Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam penyalahan wewenang ini harus diberi sanksi dan hukuman seberat-beratnya. Sebab, sudah merampas hak-hak petani.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Adik Ipar di Pamekasan, Pelaku dan Korban Memang Sering Cekcok

“Tidak hanya supir yang diproses. Apalagi sudah jelas pengakuan dari supir ini,” ujarnya.

kemudian ia meminta kepada KP3 di setiap kabupaten untuk bekerja maksimal dalam pengkawalan. Sehingga para petani tidak selalu menjadi korban oknum mafia pupuk.

Sebelumnya, Polres Tuban menangkap penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 9 ton yang dikirim dari kabupaten Pamekasan.

Selain di Tuban, Polres Ponorogo menangkap dua orang petani yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi ilegal sebanyak 11,45 ton.

Baca Juga:  Rotasi Jabatan, Bupati Pamekasan Lantik 411 Pejabat

Belasan ton pupuk bersubsidi ilegal itu didapatkan dua tersangka BY (28) dan BN (58) dari Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura.

Setelah Pupuk ada di tangan pelaku, Pupuk tersebut dijual kembali dengan cara diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan dengan harga persak 50 Kg pupuk mulai dari Rp 140 ribu sampai Rp 180 ribu.