SUARA POST, PAMEKASAN – Empat orang narapidana tahanan Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa timur, diketahui menyimpan narkoba jenis sabu.
Empat orang melakukan penyalah gunaan narkoba tersebut merupakan warga binaan tidak pidana kriminalitas.
Saat ini ke empat orang warga binaan yang terjerat kasus Narkotika jenis Sabu tersebut sudah di pindah ke Lapas Narkotika Pamekasan, untuk dilakukan penahanan.
Kapala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo membenarkan sabu sebarat 185 gram yang di temukan didalam kamar warga binaan kriminalitas itu hasil penyelidikan Polres Pamekasan, rekomindasi dari dirjen pemasyarakatan kantor pusat.
“Yang diketahui itu 4 orang, namun yang positif itu menggunakan 1 orang, sedangkan 3 orang lainnya, 1 orang pembinaan dan yang 2 orang lainnya ada indikasi mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo.
Pihaknya menjelaskan, pengakuan warga binaan sabu tersebut di buat untuk konsumsi sendiri di dalam lapas.
“Pengakuannya para warga binaan yang menyimpan sabu seberat 185 gram itu dibuat untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.
Kok bisa masuk barang narkotika jenis Sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan yang di jaga ketat itu?, Menurut Seno Utomo, pengakuan tersangka Sabu tersebut di dapat dan masuk ke dalam Lapas melalui makanan (kiriman dari luar lapas).
“Barang Narkoba itu pengakuannya di dapat dengan dimasukan ke dalam makanan,” tegasnya.
Kalapas menambahkan, untuk identitas para penghuni warga binaan itu pihaknya belum bisa memberikan secara rinci identitas para napi yang masih menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
“Identitas itu saya tidak hafal, yang tau itu KPLP yang tahu,” pungkasnya.