SUARA POST, SURABAYA – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur (Jatim) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPJU dan Dana Covid-19 tahun anggaran 2020, Kamis (02/06/2022).
Aliansi LSM Jatim menyampaikan, dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemprov Jatim itu sudah dilaporkan sejak bulan oktober tahun 2021 (7 bulan yang lalu) kepada Kejati Jatim.
Namun sampai saat ini belum ada kepastian secara hukum, sehingga perlu adanya pemantauan secara khusus dan keterbukaan kepada publik, karena kasus dugaan korupsi tersebut masyarakat provinsi Jawa Timur sudah memahami dan mengetahui kondisi di lapangan.
“Dana Hibah LPJU yang anggarannya mencapai 75 miliar dari usulan DPRD Provinsi di R-APBD 2020 ini sudah terskenario secara massif yang disahkan langsung oleh gubernur dan ketua DPRD Jatim pada APBD 2020, sehingga 100% proyek ini sudah dicairkan, berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2020 dari proyek dana hibah LPJU tersebut kelebihan bayar berkisar total 40,9 Miliar rupiah,” Katanya.
Dikatakannya, dari hasil investigasi mereka, banyak pekerjaan tidak sesuai dengan HPS/NHS (Nilai Harga Satuan) sehingga bisa dipastikan dapat keuntungan diluar dugaan.
Bahkan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa rata-rata pokmas hanya menerima 1.5 juta setiap titik untuk membangun pondasi tiang lampu sesuai dengan proposal yang diajukan, selebihnya masuk kepada koordinator semua pokmas tersebut.
“Dari telaah kami, SPJ seluruh pokmas tersebut satu pintu yakni dari tahap pengajuan sampai pencairan dengan format yang sama, jadi dana hibah LPJU ini memang sudah terkondisikan secara masif dan tertata,” lanjutnya.
Selain itu, ia menyampaikan terkait dugaan Korupsi Dana Covid-19 Bantuan Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 yang anggaran tersebut dikelola oleh 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan LHP BPK-RI Tahun 2020 Nilai kerugian uang negara dari anggaran 1 Triliun lebih tersebut berkisar 6,03 miliar rupiah.
“Dari hasil investigasi kami banyak temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di kontrak kerja, bahkan dari bantuan tersebut tak layak dikonsumsi oleh masyarakat di waktu pandemi dan ini sangat memalukan pemerintah Provinsi Jawa Timur,” lanjut rilis tersebut.
Dari temuan tersebut Kejati Jatim seharusnya sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah LPJU dan dana Covid-19 itu.
Namun setelah 6 kali dikonfirmasi dan di audiensi Kejaksaan selalu mengelak dan bahkan tidak merespon dan bisa dipastikan Kejati Jatim bermain mata dengan salah satu OPD Pemerintah Provinsi Jatim.
“Untuk itu kami meminta agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun dan mengevaluasi kinerja Kejati Jatim,” bunyi rilis tersebut.
Berikut tuntunan masa aksi.
1. Segera Menetapkan Tersangka Dalam Dugaan Kasus Dana Hibah LPJU TA. 2020 Provinsi Jawa Timur yang Merugikan Uang Negara Sebesar 40,9 Miliar
2. Segera Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid 19 TA. 2020 Provinsi Jawa Timur Yang Merugikan Uang Negara 6,03 Miliar.
3. Seret semua OPD di lingkungan Pemprov Jatim Yang Terlibat Dalam Kasus Penggelapan Dana Covid-19 dan Dana Hibah LPJU TA. 2020
4. Tangkap, Adili Bahkan (Tour Of Area) Oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yang Bermain Dengan OPD Provinsi Jawa Timur Dalam Dugaan Kasus Dana Covid-19 dan Dana Hibah LPJU.
5. Apabila 2 Kasus Dugaan Korupsi Tersebut Tidak Ada Perkembangan Secepat Mungkin, Maka kami Aliansi LSM Jawa Timur Tidak Akan Tinggal Diam Dan Terus Melakukan Upaya Hukum Sesuai Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.