SUARA POST, PAMEKASAN – Demo Pemuda Pamekasan Bersatu ke kantor kejaksaan Jawa Timur pada Selasa 14 Juni 2022 gagal digelar.
Demo tersebut berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana kasus korupsi DBHCHT Rp 6,2 miliar di dinas Kominfo kabupaten Pamekasan.
Demo itu gagal digelar lantaran diduga korlap aksi itu masuk angin atau sudah melakukan lobi dengan calon tersangka atau pelaku.
Sebelumnya, beredar pamflet yang berisi lima tuntutan yang dibawah oleh Pemuda Pamekasan Bersatu.
Dalam pamflet itu, pertama meminta korp Adiyaksa segera menangkap dan menahan pejabat Kominfo yang diduga telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu.
Yang kedua, mereka mendesak kejaksaan agar memeriksa rekening pegawai Kominfo terkait aliran dana yang masuk dan keluar. Terutama kepada penanggung jawab anggaran.
Selain meminta meriksa mutasi rekening, aksi yang akan dikomandoi Sanusi itu mendesak tim penyelidik kejaksaan memeriksa terkait bingkisan dan souvernir yang diberikan selama kegiatan DBHCHT.
Sebab, dalam tuntunan yang keempat itu, bingkisan itu diduga dikoordinir oleh pegawai Kominfo sendiri dengan dugaan menaikkan harga barang itu.
Terakhir, tuntunan nomer lima meminta kejaksaan segera merilis pejabat yang terlibat melakukan tindak pidana Korupsi terstruktur itu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp 6,2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan.
Dalam perkara ini, Kejari Pamekasan sudah memeriksa sejumlah pejabat Diskominfo Pamekasan dan pihak rekanan pengadaan barang dan jasa.
Penyidik sendiri telah memeriksa sejumlah pihak secara maraton setelah laporan masuk ke Kejari Pamekasan.