Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Wabup Pamekasan Apresiasi Kehadiran Rumah Restorasi Justice

Avatar
×

Wabup Pamekasan Apresiasi Kehadiran Rumah Restorasi Justice

Sebarkan artikel ini

SUARA POST, PAMEKASAN – Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin mengapresiasi kehadiran Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan.

Ia menilai, dengan adanya Rumah Keadilan itu, masyarakat diharapkan dapat semakin sadar hukum, taat hukum, dan penyelesaiannya lebih mudah.

“Saya kira ini terobosan yang sangat luar biasa, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, dengan disediakannya Rumah Restorative Justice, dengan konsep yang sangat menarik yaitu penyelesaian kasus-kasus pidana bisa di luar pengadilan, dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendukung program Restorative Justice oleh Kejari, sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman ke masyarakat. Ia pun berharap seluruh elemen bisa aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restoratif Justice (RRJ).

Baca Juga:  Tangis Nenek Buta di Pamekasan Ini Makin Tak Terbendung, Saya Minta Keadilan Pak Polisi!

“Jika ada permasalahan hukum, bisa diselesaikan di RRJ ini, untuk mencari alternatif keadilan, sehingga masyarakat bisa lebih sadar hukum, dan situasi masyarakat, sosialnya semakin baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan meresmikan Rumah Restoratif Justice (RRJ) di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Rabu (15/06/22).

Launching Rumah Restorative Justice dipimpin langsung oleh Mukhlis kepala Kejaksaan Pamekasan dan jajarannya, Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin, 13 Camat dan dari unsur kepala desa.

Baca Juga:  Bupati Baddrut Tamam Keluarkan Edaran Seluruh Masjid di Pamekasan Ditutup

Mukhlis Kajari Pamekasan mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Dikatakannya, Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, dan keluarga korban, dan pihak lain untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan melakukan pemulihan.

“Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan,” katanya.

Baca Juga:  Karang Taruna Istana Batu Sana Tengah Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Selain itu, Restorative Justice hadir untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat dan pelayanan hukum secara gratis. Baik yang berkaitan dengan hukum pidana ataupun perdata.

Orang nomer satu di korp Adiyaksa Pamekasan itu menyampaikan harapannya terkait dengan diresmikannya RRJ tersebut, masyarakat Kabupaten Pamekasan sadar akan hukum dan lebih mengenal perbuatan-perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum.

“Sehingga nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dapat membawa kedamaian dan ketenteraman bagi kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.