SUARA POST, SURABAYA – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Timur. Selasa (05/07/2022).
Mereka mendesak Kejati Jatim segera menetapkan tersangka terkait kasus dana hibah LPJU sebesar 40,9 miliar rupiah dan Dana Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 dengan
angka kerugian uang negara berdasarkan bukti-bukti di lapangan dan LHP BPK RI T.2020 6,03 miliar rupiah.
Musfik In The Genk koordinator aksi mengatakan, kasus itu sudah dilakukan pelaporan sudah lama ke kantor Kejati Jatim. Bahkan berkali-kali dikonfirmasi ada di meja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim sejak akhir tahun 2021.
Dalam orasinya, Musfik mengatakan Bahwa Kejaksaan merupakan lembaga independen yang mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara bidang penuntutan, pemeriksaan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan di bidang hukum.
“Namun berjalannya waktu Kejati Jatim hari ini lalai dalam menjalankan tugas negara. Bahkanbeberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejati jatim sampai saat ini belum ada kepastian secara hukum ,” katanya.
Empat lembaga yang melakukan aksi itu mendesak agar kejaksaan tinggi Jawa timur segera tetapkan Tersangka dalam Kasus dana hibah LPJU, DANA COVID-19 Tahun anggaran 2020
“Segera selidiki Kasus dugaan dana hibah tahun anggaran 2021 yang tidak setor SPJ/Fiktif pada 6 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Segera (tour of area) oknum kejaksaan tinggi jawa timur yang kongkalikong dengan koruptor,” Pungkasnya.
Terakhir, gabungan LSM itu berjanji, Apabila 3 tuntutan tidak direspon selama 7×24 jam, maka memastikan akan melakukan aksi besar-besar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.