Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Desak Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPJU Rp 40,9 miliar dan Dana Covid-19 Tahun 2020

Avatar
×

Desak Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPJU Rp 40,9 miliar dan Dana Covid-19 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

SUARA POST, SURABAYA – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Timur. Selasa (05/07/2022).

Mereka mendesak Kejati Jatim segera menetapkan tersangka terkait kasus dana hibah LPJU sebesar 40,9 miliar rupiah dan Dana Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 dengan

angka kerugian uang negara berdasarkan bukti-bukti di lapangan dan LHP BPK RI T.2020 6,03 miliar rupiah.

Baca Juga:  Kompak, Pengurus dan Kader Demokrat Pamekasan Berikan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Musfik In The Genk koordinator aksi mengatakan, kasus itu sudah dilakukan pelaporan sudah lama ke kantor Kejati Jatim. Bahkan berkali-kali dikonfirmasi ada di meja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim sejak akhir tahun 2021.

Dalam orasinya, Musfik mengatakan Bahwa Kejaksaan merupakan lembaga independen yang mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara bidang penuntutan, pemeriksaan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan di bidang hukum.

Baca Juga:  Polda Jatim Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Kekerasan Wartawan di Surabaya

“Namun berjalannya waktu Kejati Jatim hari ini lalai dalam menjalankan tugas negara. Bahkanbeberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejati jatim sampai saat ini belum ada kepastian secara hukum ,” katanya.

Empat lembaga yang melakukan aksi itu mendesak agar kejaksaan tinggi Jawa timur segera tetapkan Tersangka dalam Kasus dana hibah LPJU, DANA COVID-19 Tahun anggaran 2020

Baca Juga:  Bebani Ekonomi Masyarakat, Demokrat Pamekasan Tolak Kenaikan BBM

“Segera selidiki Kasus dugaan dana hibah tahun anggaran 2021 yang tidak setor SPJ/Fiktif pada 6 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Segera (tour of area) oknum kejaksaan tinggi jawa timur yang kongkalikong dengan koruptor,” Pungkasnya.

Terakhir, gabungan LSM itu berjanji, Apabila 3 tuntutan tidak direspon selama 7×24 jam, maka memastikan akan melakukan aksi besar-besar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.