SUARA POST, PAMEKASAN – Pengadilan Agama (PA) kabupaten Pamekasan kembali menunda sidang sengketa tanah milik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan digugat oleh Syaiful Bahri Maulana yang juga warga Desa setempat.
Sebelum sidang dimulai, pihak tergugat mempertanyakan alasan Pengadilan Agama (PA) Pamekasan mengadili sidang perkara tersebut. Sebab diakuinya, tanah itu bukan sengketa ahli waris. Namun, ayahnya dengan secara sah membeli tanah tersebut.
Saat ditanyakan, hakim memilih tidak menjawab dan memilih sidang itu untuk tetap dilanjutkan.
Ketua hakim PA Sugiarto memimpin langsung sidang sengketa tanah dengan agenda pembacaan kesimpulan itu.
Sidang dengan dihadiri dari penggugat dan tergugat tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, hakim langsung mengetuk palu dengan menunda sidang hingga tanggal 19 Agustus 2022 mendatang.
“Sidang ditunda satu bulan kedepan pada tanggal 19 Agustus 2022,” kata hakim Sugiarto dengan diikuti ketukan palu. Jum’at (22/07/2022).
Untuk diketahui, pemilik tanah dengan seluas 989 meter persegi atas nama Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan digugat oleh Syaiful Bahri Maulana yang juga warga Desa setempat.
Syaiful Bahri Maulana menggugat tanah tersebut karena dianggap warisan keluarga dengan bukti liter C.
Sukri menjelaskan, dia membeli tanah tersebut dari tangan almarhum Mohamad Noersin. Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat.
Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tangal 9 bulan April 1998.
Saat itu, Noersin menikah siri dengan janda dua anak bernama Idasari. Menurutnya, hak milik tanah tersebut ada di tangan Noersin. Karena itu dia membeli tanah sesuai prosedur kepada Noersin.
Satu minggu sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten Pamekasan melakukan pengukuran kasus sengketa tanah itu.
Dalam data yang digugat ternyata seluas 1115 cm. Sementara hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN dengan didampingi tim PA serta tim penggugat dan tergugat ternyata seluas 989 cm.
Hasil pengukuran tersebut sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN dengan atas nama pemilik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT.