Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dibacok, Warga di Pamekasan Alami Luka Bagian Kepala

Avatar
×

Dibacok, Warga di Pamekasan Alami Luka Bagian Kepala

Sebarkan artikel ini

SUARA POST, PAMEKASAN – Moh. Syafiuddin (40 tahun) asal Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan mengalami luka bagian kepala setelah dibacok dengan menggunakan celurit.

Korban dibacok oleh Y (50 tahun) dan R, alias Pak Tupah (52 tahun) yang sama-sama desa Terrak Pamekasan Pada hari Senin 25 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WIB.

Kejadian tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit itu terjadi di rumah korban.

Baca Juga:  HMI Cabang Pamekasan Desak Kapolri Ungkap Motif Penembakan Brigadir J

Kapolsek Tlanakan Pamekasan AKP Achmad Supriyadi menjelaskan kronologis pembacokan itu, Sebelum kejadian korban saat itu mengendarai bentor ( becak motor ) membawa penumpang atas nama ibu Waroh (43 tahun) alamat Dusun Tengah Desa Terrak Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

“Lepas itu korban pulang kerumah dan langsung istirahat,” katanya.

Dikatakannya, Selang beberapa lama datang 2 orang yang dikenali oleh istri korban atas nama Y dan R alias Pak Tupah, yang langsung menanyakan keberadaan posisi korban dengan nada suara yang tinggi sambil membawa senjata tajam jenis celurit.

Baca Juga:  Ditantang Dialog Terbuka, Bupati Pamekasan Kabur dari Pendemo

“lalu istri korban bilang bahwa korban sedang tidur didalam rumah korban,” ujarnya.

Kedua orang tersebut memaksa masuk kedalam rumah korban dengan maksud untuk mendatangi korban dan tanpa alasan yang jelas.

Kemudian pelaku atas nama Y langsung membacok korban, setelah melihat kejadian itu istri korban berusaha untuk menolong dengan memegang tangan Y untuk mencegah pembacokan ulang terhadap suaminya.

Baca Juga:  Selama PPKM Darurat, Polres Pamekasan Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

“Setelah melakukan pembacokan kedua pelaku langsung pergi meninggalkan TKP,” lanjutnya.

Akibat dari Kejadian itu, Korban mengalami luka bacok dibagian kepala bagian atas sebelah kiri dan dibawa ke RSUD Pamekasan.

“Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP,” tandasnya.