SUARA POST, PAMEKASAN – Sebanyak tujuh perangkat desa di desa Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dipecat tanpa sebab dan alasan yang jelas.
Pemecatan perangkat tersebut dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pandan Hariyanto yang merupakan Kades baru di desa tersebut setelah memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa bulan lalu.
Sedikitnya, ada tujuh perangkat yang dipecat, Moh Taufik Haryono, Indra Wahyudi, Hozaimi, Mohammda Syaiful Bahri, Imam Mustofa, Asnawi dan Muhyi.
Moh Taufik Haryono salah satu perangkat desa yang dipecat mengatakan bahwa dirinya menerima surat pemecatan perangkat desa tanpa ada kejelasan dan sebab sebelumnya.
Dikatakannya, SK pemberhentian perangkat Desa itu turun terhadap aparat desa pada 29 Agustus, 2022 dengan SK pemberhentian nomor Surat 141/24/432.503/2022.
Sementara itu, kepala desa (Kades) Pandan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan saat dikonfirmasi soal pemecatan perangkat desa itu belum memberikan keterangan.
Saat dihubungi melalui nomer telepon tidak mendapatkan respon. Bahkan pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak mendapatkan respon.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Pamekasan No 16 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) ada tiga poin. Pertama meninggal dunia, permintaan sendiri dan menjadi tersangka tindak pidana.