SUARA POST, PAMEKASAN – Terdakwa pembunuhan Calon Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Abdul Hamid (36) divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Vonis ini dijatuhkan setelah warga Dusun Tenggina Laok, Desa Batu Bintang melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang memvonis 20 tahun penjara.
Kasi Humas PN Pamekasan Syaiful mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum dari hasil banding itu pada tanggal 16 November 2022, terdakwa akhirnya divonis seumur hidup.
“Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya mengubah vonis lamanya pidana penjara. Sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan telah memvonis 20 tahun penjara. Diputuskan banding ini terdakwa divonis seumur hidup,” kata dia, Jumat (25/11).
Hasil tersebut telah diberitahukan kepada pihak penuntut umum pada 23 November 2022, dari masa pemberitahuan tersebut, penuntut umum ataupun terdakwa bisa mengajukan kasasi apabila hasil putusan itu masih dianggap kurang setimpal.
“Untuk mengajukan banding kasasi ada batas waktu 14 hari dari yang tanggal pemberitahuan. Namun sampai saat ini pihak terdakwa ataupun penuntut umum belum ada pemberitahuan banding kasasi,” imbuhnya.
Sebelumnya terdakwa telah melakukan berbagai serangkai sidang dan dijatuhi vonis 20 tahun oleh PN Pamekasan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan Jawa Timur menetapkan Abdul Hamid alias AH (36) sebagai tersangka pembunuhan calon kepala desa di Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar.
Kapolres Pamekasan Rogib Triyanto menyebut motif pelaku membunuh korban karena AH merasa terancam melihat korban memegang sesuatu yang diduga senjata tajam yang diselipkan di pinggul kirinya.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 4103 CN berboncengan dengan istrinya di jalan raya di Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. Sementara pelaku menabrak korban dari arah belakang dengan kendaraan mobil pick up bernomor polisi D 8344 DG.