SUARA POST, PAMEKASAN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyelewengan raskin di Desa Campor, Kecamatan Proppo pada tahun 2015 belum ada kejelasan.
Setidaknya sudah 7 tahun berlalu kejadian OTT Raskin tersebut yang ditangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim polres Pamekasan. Namun, hingga memasuki tahun 2023 tidak kejelasan dan kepastian hukum dari Polres Pamekasan.
“Kejadian OTT raskin tidak ada kepastian, apa sudah berhenti atau bagaimana, padahal itu sudah banyak yang mengetahui,” kata Abdur Robim warga Desa Campor Pamekasan. Kamis (05/01/2022).
Perlu diketahui, Polsek Proppo diback up Satreskrim Polres Pamekasan melakukan OTT pada Minggu (13/5) tahun 2015. Saat itu, raskin dari Desa Campor diduga akan diselewengkan ke Desa Gro’om. Kedua desa tersebut berada di Kecamatan Proppo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) barang bukti sudah diamankan sejak lama di Mapolres Pamekasan. Bahkan, masyarakat Desa Campor saat itu membenarkan bahwa raskin tidak rutin didistribusikan oleh Kades Abdul Kholik.
Ia menyebutkan, bahwa Polres Pamekasan sudah memeriksa banyak orang terkait kejadian tersebut, para saksi ada yang dipanggil langsung ke Mapolres dan didatangi secara langsung.
“Termasuk, dulu saya dipanggil sebagai saksi. Saya sayang langsung ke polres Pamekasan. Tapi hasilnya tidak jelas seperti apa,” lanjutnya sambil bercerita kejadian itu.
Ia mendesak, agar Polres Pamekasan segera mengambil tindakan terkait kasus OTT raksin yang melibatkan Abdul Kholik (Eks Kades Campor) pada 13 Mei 2015 lalu.
“Karena barang buktinya jelas yang diamankan polisi. Berupa mobil dan puluhan sak beras,” tandasnya.