RISALAH. PAMEKASAN – Lapas Kelas IIA Pamekasan membebaskan Narapidana kasus terorisme (Napiter) setelah dinyatakan memenuhi syarat. Rabu (11/01/2023).
Pembebasan WBP tersebut disaksikan langsung oleh petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, BNPT, Densus 88, Kodim 0826 Pamekasan dan Polres Pamekasan.
Ach Suwifi selaku Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pamekasan mengatakan pemberian bebas bersyarat ini kepada narapidana kasus terorisme atas nama Fauzan sudah diberikan.
“Jadi, sebelum dia dibebaskan, kami dari Lapas Pamekasan melakukan koordinasi dengan penegak hukum terkait,” Tuturnya.
Sementara, Fauzan yang merupakan narapidana kasus terorisme menyampaikan bahwa dirinya senang karena bisa berkumpul dengan keluarganya.
“Saya ucapkan terimakasih atas pembinaan yang telah diberikan kepada saya dengan baik selama ini, semoga bisa menjadi hikmah dan pelajaran bagi saya untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” Ujarnya.
Perlu diketahui, pada hari ini di Lapas Kelas IIA Pamekasan tidak ada lagi penghuni dari kasus terorisme.