Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNewsPeristiwa

Sebarkan Video Pornografi, YouTuber Kacong Arye Terancam 12 Tahun Hukuman Penjara

Avatar
×

Sebarkan Video Pornografi, YouTuber Kacong Arye Terancam 12 Tahun Hukuman Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan menggelar konferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana setiap orang yang menyebarluaskan Pornografi. Tersangka inisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin (6/2/2024).

RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan menggelar konferensi Pers ungkap Kasus Tindak Pidana setiap orang yang menyebarluaskan Pornografi. Tersangka inisial (J), warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin (6/2/2024).

Ditahannya YouTuber yang dikenal dengan Kacong Arye ini atas laporan Polisi nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023 atas dugaan menyebarluaskan video pornografi.

Pelapor berinisial RW ini merupakan mantan pacar Kacong Arye.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban sebelumnya pernah menjalin hubungan pacaran selama enam bulan.

Baca Juga:  Deklarasi Tolak Narkoba, GANN Bersama Polres dan Lapas Pamekasan Siap Berantas Narkoba

Kasus dugaan pornografi ini bermula pada bulan November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang.

Saat video call berlangsung, tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin.

Tak disangka, saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye justru mengirim video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban berinisial MMN, warga Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  BEP Tembakau 2024, DKPP Pamekasan Sebut Masih Tahap Analisa Awal

Alasan Kacong Arye mengirim video telanjang pacarnya itu karena sakit hati lantaran putus pacaran dengan korban.

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.

Baca Juga:  Pastikan SPBU Aman, Polisi di Pamekasan Rutin Lakukan Patroli

Selain itu, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” ujar Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.