Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNewsPeristiwa

Oknum PPS Desa Banyupelle Pamekasan Disorot, Diduga Soal Dana KPPS

Avatar
×

Oknum PPS Desa Banyupelle Pamekasan Disorot, Diduga Soal Dana KPPS

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

RISALAH. PAMEKASAN – Salah seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di desa Banyupelle, kecamatan Palengaan, kabupaten Pamekasan mengaku belum menerima utuh dana Pembuatan TPS hingga konsumsi. Senin (19/2/2024).

Menurut dia, dari dana 4.5 juta yang digelontorkan KPU Pamekasan, pihaknya mengaku hanya menerima Rp.2 juta untuk satu TPS. Sementara sisanya belum jelas.

“Dari total dana Rp.4,5 juta uang operasional hingga konsumsi KPPS, kami hanya menerima Rp.2 juta,” kata salah seorang anggota KPPS yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Tugasi Fattah Jasin Segera Cari Wakil untuk Pilkada Pamekasan

Sementara, saat dikonfirmasi berkali-kali via akun Whatsapp Senin (19/2/2024), ketua PPS Banyupelle Pamekasan, belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Fathor Rachman komisioner divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat (sosdiklih parmas) dan sumber daya manusia (SDM) KPU Pamekasan mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah bisa dicairkan.

“Untuk anggaran pembuatan TPS, operasional hingga konsumsi sebesar Rp.4.450.000 sudah cair ke semua PPS se-kabupaten Pamekasan, totalnya Rp.4.450.000,” ujar Fathor.

Bahkan Fathor menegaskan, tidak segan-segan akan memecat secara tidak hormat bila ada anggota PPS di wilayah tugasnya mencoba untuk memotong anggaran apa yang sudah menjadi hak KPPS.

Baca Juga:  Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

“Bila ada oknum PPS yang memotong apa yang menjadi hak KPPS maka kita akan berhentikan secara tidak hormat,”ujar Fathor.

Pihaknya mengaku, sebelumnya sudah mewanti-wanti dan sudah memberi peringatan kepada PPS untuk tidak melakukan pemotongan.

“Sudah diberi peringatan dari awal kepada PPS untuk tidak melakukan pemotongan apapun mulai dari pembuatan TPS Hingga Konsumsi KPPS, insyaallah PPS dan PPK sudah tahu himbauan itu,”ungkapnya

Baca Juga:  Ulama Dukung Penuh Polisi Berantas Peredaran Narkoba di Wilayah Pamekasan

Diketahui, anggaran tersebut sudah disalurkan kepada samua Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-kabupaten Pamekasan.

Adapun rinciannya, Rp.2 juta untuk anggaran pembuatan TPS yang meliputi pembuatan tenda, kursi, hingga sewa meja. Rp.500 ribu untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen.

Lalu, Rp.1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, vitamin. Kemudian berupa anggaran konsumsi di TPS senilai Rp 954.000 (9 orang ×2 hari ×53 ribu) untuk 7 KPPS dan 2 ketertiban/Linmas.