RISALAH. PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 orang pelaku pencurian sepeda motor.
Dua pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri asal Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kab Pamekasan. Yakni A. S dan istrinya Inisial H.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa Anggota Satreskrim Polres Pamekasan telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku Pencurian Sepeda motor.
Lebih lanjut, usai diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polres Pamekasan untuk Penyidikan Lebih Lanjut
“Pelaku melakukan Pencurian dengan cara hunting untuk mencari sasaran Sepeda motor yang akan di curi, Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan alat Kunci T,” katanya.
Dikatakannya, Tersangka atas nama A. S, umur 35 tahun, alamat Ds. Ceguk, Kec. Tlanakan, Kab Pamekasan (Eksekutor) dan H 30 Tahun alamat Ds. Ceguk, Kec. Tlanakan, Kab, Pamekasan (Ikut Serta mengawasi saat melakukan Pencurian).
“Tersangka pasutri ini sudah 2 tahun beroperasi dari tahun 2022. Sejauh ini sudah ada 16 sepeda motor yang berhasil diamankan polisi dari hari pencurian,” tandasnya.
Kemudian, Pelaku Pencurian A. S dan H dengan Pasal Pasal 363 ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUHP Unsur Pasal Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun Penjara.