Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaPolitik

Tindakan KPU Pamekasan Usir Wartawan Dinilai Menghalangi Kerja Jurnalistik

Avatar
×

Tindakan KPU Pamekasan Usir Wartawan Dinilai Menghalangi Kerja Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Sejumlah wartawan dari media massa cetak, online, dan TV, melakukan aksi solidaritas di depan Kantor PKPRI Pamekasan. Senin (4/3/2024).

RISALAH. PAMEKASAN – Sejumlah wartawan dari media massa cetak, online, dan TV, melakukan aksi solidaritas di depan Kantor PKPRI Pamekasan. Senin (4/4/2024).

Aksi tersebut sebagai bentuk protes keras terhadap tindakan oknum staf KPU Pamekasan yang dinilai arogan mengusir wartawan.

Tindakan yang dinilai Arogan itu dilakukan oleh oknum staf KPU Pamekasan berinisial IP yang mengusir Nanang Sufianto, wartawan MJTV.

Koordinator aksi solidaritas, Lutfiadi sangat menyayangkan sikap dari oknum staf KPU Pamekasan yang mengusir wartawan.

“Dalam PKPU juga wartawan boleh meliput, hanya di Pamekasan wartawan diusir dan dilarang masuk ke arena rekapitulasi penghitungan,” sesalnya.

Baca Juga:  Mahasiswa Tolak Pelaksanaan Tes Tulis Calon PPS Bertempat di IAIN Madura

Dengan demikian, kata Lutfi, insan pers wajib mencurigai bahwasanya ada tindakan-tindakan kecurangan yang ditakutkan kalau rekan-rekan pers masuk terbongkar ke muka publik.

Lebih lanjut Lutfi mengungkapkan bahwa tindakan pengusiran tersebut menghalangi kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi.

Baca Juga:  Pasar Murah Ramadhan Pemkab Pamekasan Sediakan Popok

“Jangan menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain yang dilarang oleh UU Pers. Sebab hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi,”pungkasnya.