Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaPolitik

Akui Larang Jurnalis TV Masuk Pantau Rekap Pemilu di Pamekasan, Korban : KPU Jatim Harus Bertindak

Avatar
×

Akui Larang Jurnalis TV Masuk Pantau Rekap Pemilu di Pamekasan, Korban : KPU Jatim Harus Bertindak

Sebarkan artikel ini
Sejumlah wartawan dari media massa cetak, online, dan TV, melakukan aksi solidaritas di depan Kantor PKPRI Pamekasan. Senin (4/3/2024).

RISALAH. PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Rabu (06/03/2024), mengakui soal pengusiran jurnlis TV saat memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.

Aksi pengusiran tersebut KPU Pamekasan dinilai sudah melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh. Amiruddin mengakui, larangan jurnalis pantau rekapitulasi itu beralasan mensterilkan lokasi karena sering di demo.

Baca Juga:  Calon Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto Inginkan Aktivitas Olahraga Aktif Hingga Tingkat Desa

“Untuk mensterilkan itu, kami bolehkan wartawan hanya di halaman, tidak boleh masuk ke dalam ruang rekap,” kata Amir.

Mengenai sanksi terhadap oknum inisial IP yang diduga melanggar PKPU, Ketua KPU Pamekasan Halili hanya menyebut mau dilakukan pembinaan.

“Sekali lagi kami minta maaf, itu hanya miskomunikasi. Soal sangsi kami akan melakukan pembinaan melalui bagian SDM,” kata Halili.

Sementara Nanang Jurnalis MJTV yang menjadi korban pengusiran menyebut tidak ada kata maaf, karena pengusiran tersebut bukan dihampiri dengan cara baik-baik melainkan diteriaki untuk keluar di depan orang banyak.

Baca Juga:  Terapkan Kurikulum Tekhnik & Bisnis Sepeda Motor, MPM Honda Jatim MOU dengan SMKN 2 Pamekasan

“Saya merasa malu diteriaki keluar oleh oknum bawahan KPU di depan orang banyak, siapa yang gak sakit hati,” ucap Nanang.

Pihaknya berharap, KPU Jatim harus memberikan tindakan kepada KPU Pamekasan untuk mengevaluasi jajaran KPU Pamekasan tersebut yang dinila arogansi.

Baca Juga:  Pilkades Serentak Pamekasan Digelar Bulan April

“Saya harap KPU Jatim harus bertindak dan mengevaluasi KPU Pamekasan, khusus staf yang bernama Ipung,” harapnya.

Aksi larangan itu tidak hanya satu orang dari Jurnalis TV, wartawan lain dari media cetak dan online juga dilarang masuk saat hendak memantau Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten sejak hari pertama dan kedua.