RISALAH. PAMEKASAN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus memilih irit bicara saat dimintai tanggapan terkait pemanggilan unit Tipikor Polres Pamekasan terhadap 6 ketua PPK.
Alasan Sukma, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena hal tersebut sudah menjadi ranah dari aparat kepolisian kabupaten Pamekasan.
“Saya tidak bisa berkomentar, itu masuk kategori pidana umum, urusannya dengan aparat kepolisian,” kata Sukma. Rabu (20/3/2024).
Diketahui pada Selasa (19/3/2024), sebanyak 6 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah memenuhi panggilan Polres Pamekasan untuk diminta keterangan terkait adanya dugaan pemotongan dana KPPS.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, pemanggilan tersebut yakni 6 orang ketua PPK oleh Unit Tipikor Polres Pamekasan.
“Pemanggilan oleh Unit Tipikor Polres Pamekasan kepada 6 orang ketua PPK, diantaranya ketua PPK Pasean, Pegantenan, Pakong, Palengaan, Larangan dan Proppo,”ujar AKP Sri.
AKP Sri mengungkapkan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk mencari keterangan dari 6 PPK yang dipanggil.
“Saat ini sedang proses penyelidikan, yaitu memeriksa/meminta keterangan dari ke 6 ketua PPK tersebut,”tandasnya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan juga telah memanggil ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pamekasan untuk diminta keterangan.