RISALAH. PAMEKASAN – Ketua Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) Basri mengaku sangat mendukung langkah Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang menunjukkan 5 tersangka kasus mafia tanah di Jawa Timur.
“Baru dilantik 3 Minggu lalu, pak mantri Agus Harimurti Yudhoyono sudah menunjukkan sikap tegas, kami sangat mendukung langkah beliau dalam mengungkap kasus mafia tanah,” ujar Basri kepada awak media. Jumat (22/3/2024).
Dari adanya pengungkapan kasus mafia tanah, Basri mengaku tergugah untuk ikut mengkawal secara serius, sebab dari 5 tersangka kasus mafia tanah yang berhasil diungkap, 3 diantaranya para mafia tanah asal kota gerbang salam Pamekasan, Madura.
“Para mafia tanah di Pamekasan harus dibongkar ke akar-akarnya, aparat tidak boleh ragu-ragu, harus dipastikan benar-benar diusut tuntas,”tegas Basri.
Selain itu, pihaknya siap melayangkan surat kepada badan pertanahan kabupaten Pamekasan sebagai bentuk apresiasi kinerja Mantri ATR/BPN yang baru 3 Minggu lalu dilantik langsung menunjukkan sikap tegas.
“Sebagai bentuk apresiasi kepada pak menteri ATR/BPN atas kinerjanya yang 3 Minggu lalu baru dilantik, kami akan melakukan aksi demontrasi moral di kantor pertanahan kabupaten Pamekasan,”terangnya.
Kalau perlu, kata Basri, semua mafia tanah di Pamekasan diungkap, termasuk misal soal administrasi (pembuatan akte tanah), karena hal itu yang kadang kerap kali di manfaatkan oleh oknum tertentu.
“Kami akan evaluasi kinerja kepala pertahanan dan jajarannya terkait dugaan kasus mafia tanah di kabupaten Pamekasan, kemudian meminta kepala pertahanan kabupaten Pamekasan untuk mengusut tuntas mafia tanah di kabupaten Pamekasan,”tegasnya.
Pihaknya juga akan mendesak pertanahan kabupaten Pamekasan untuk menghentikan adanya dugaan makelar penjualan tanah.
“Stop makelar penjualan tanah, dan juga Permudah soal pembuatan akte tanah, dan yang paling penting yakni ungkap semua kasus mafia tanah di kabupaten Pamekasan dan tangkap mereka,”tandasnya.
Sementara, pada Sabtu (16/3/2024), sambung AHY, Tim Satgas Mafia Tanah mengamankan 3 tersangka yakni B (57) warga Desa Panempan, MS (53) warga Tlanakan, dan S (51) warga Tlanakan Pamekasan.
Modusnya, ungkap AHY, serupa dengan kasus 2 tersangka di Banyuwangi yakni menggunakan dokumen palsu milik korban, DV (41) untuk mengajukan permohonan SHM ke Kantah Pamekasan. Lalu, terbit SHM atas nama korban. Ketiganya langsung menjual tanah itu kepada orang lain setelah SHM atas nama korban menjadi milik S.
Akibat perbuatannya tersebut, 3 tersangka dikenakan pasal 385 ayah (1e) KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun penjara.