RISALAH. PAMEKASAN – Tim opsnal Satreskrim Polres Pamekasan menggerebek tiga lokasi yang diduga sebagai tempat produksi bahan peledak mercon, pada Minggu (24/3/2024).
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, tiga lokasi tersebut diantaranya, yakni di daerah trasak, Larangan dan di desa Kadur kabupaten Pamekasan.
Menurut AKP Sri, untuk yang di desa Kadur hanya berhasil mengamankan Bahan Peledak (BP), sementara untuk tersangkanya tidak ada di lokasi saat digrebek.
“Kali ini team Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, tidak dapat mengamankan pelaku, karena M pembuat petasan tersebut tidak ada di rumahnya, namun petugas mengamankan sejumlah barang buktinya,”ujar Kasihumas.
Pelaku atas nama M, Alamat Dsn. Lotpolot Ds. Kadur Kec. Kadur Kab. Pamekasan, tidak ada dirumahnya dan barang bukti yang diamankan berupa, mercon bola 36 buah, plastik berisi obat serbuk petasan + sumbu 40 buah, sumbu 11 buah, sumbu kertas 2 kantong plastik, benang tambul 2 rol, garam belanda 2 kantong plastik, semen 1 kantong plastik, semen putih 1 kantong plastik dan bungkus mercon yang terbuat dari kertas 987 buah.
Unit Opsnal Satreskrim melanjutkan penyelidikan untuk menemukan terduga pelaku M yang telah melarikan diri dari rumahnya.
“Selanjutnya Satreskrim Polres Pamekasan akan melanjutkan penyelidikan dan pengembangan serta penyidikan untuk ungkap tuntas kasus ini”, ungkapnya.
Adapun untuk di tempat lain, yakni di Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan, Team Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan empat terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak yang digunakan untuk membuat mercon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Ke-empat terduga pelaku di desa Trasak Pamekasan tersebut antara lain;
•-N, Alamat Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
•-MH, Alamat Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
•-M, Alamat Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
•-H, Dsn. Sakolaan Ds. Duko timur Kec. Larangan Kab. Pamekasan
Barang bukti yang diamankan berupa; selongsong mercon diameter 3.5 cm : 165 buah, selongsong mercon diameter 4.5 cm : 30 buah, selongsong mercon diameter 10 cm : 1 buah – Mercon jadi diameter 4.5 cm : 5 buah.
Untuk 5 buah mercon diameter 4.5 cm tersebut sudah berisi handak, bersumbu dan siap diledakkan. Sementara selongsong yang lain menunggu pengiriman handak dari A, dan keberadaan A belum diketahui sampai sekarang.
Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi tentang seorang yang diduga membuat mercon racikan. Kemudian dilakukan penggrebekan terhadap sdr N dan sdr MH dikediamannya alamat Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Setelah berhasil diamankan beberapa barang bukti yang selanjutnya barang bukti bahan baku pembuatan mercon rakitan, setelah dilakukan interogasi kedua terduga menyatakan bahwa mendapatkan bahan bubuk dari sdr. M alamat Dsn. Kebun Ds. Trasak Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Usai mendapatkan informasi tersebut tim langsung melaksanakan penangkapan terhadap sdr. M, selama pelaksanaan interogasi sdr. M menyatakan bahwa bahan pembuatan mercon tersebut ia dapatkan dari sdr. H, alamat Dsn. Sakolaan Ds. Duko timur Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Selanjutnya sdr. H menyatakan bahwa bahan tersebut didapatkan dari sdr. A namun sdr. A tidak diketahui keberadaannya.
Selain Kadur dan Larangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana bahan peledak di Dsn. Tomang mate Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Terduga tersangka tersebut adalah AT, lahir Jakarta, 16 Maret 1995, alamat Dsn. Tomang mate Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi tentang seorang yang diduga membuat mercon racikan.
Kemudian dilakukan penggrebekan dikediaman terduga sdr. AT alamat Dsn. Tomang mate Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bahan peledak pembuatan mercon dan mercon jadi siap jual yang berada di kediaman terduga.
Selanjutnya terduga serta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pamekasan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.