RISALAH. PAMEKASAN – Sungguh malang nasib Bahriyah lansia (71 tahun), nenek buta tua renta di Pamekasan ini harus berhadapan dengan jeruji besi di umur yang sudah sangat tua.
Nenek tua renta yang harusnya lebih banyak beristirahat ini malah harus berhadapan dengan hukum.
Bahriyah asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan ditetapkan tersangka saat urus sengketa tanah pemberian orang tuanya di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Suhartatik (31) yang masih mempunyai ikatan keluarga dengan tersangka, melaporkan tersangka (Bahriyah) kepada Polres Pamekasan.
Kendati demikian itu, Pada Selasa (26/3/2024), Saat hendak dimintai klarifikasi di kediamannya, Nenek Bahriyah bersedia memberikan keterangan meski harus dituntun oleh keluarganya.
Dia menjelaskan, bahwa tanah yang jadi sengeketa tersebut merupakan hasil pemberian orang tuanya yang sudah lama wafat.
“Ghule tak pernah asakolah pak, (saya tak pernah bersekolah pak), tanah eparengi oreng seppo (tanah itu dikasih orang tua),” kata nenek Bahriyah kepada wartawan.
Dia terkejut karena tiba-tiba tanahnya malah berubah atas nama orang lain, padahal dirinya mengaku tidak pernah menjualnya.
“Ghule tak ajuel tana pak (saya tak pernah menjual tanah pak), tiba-tiba malah atas nama aobe (berubah)”katanya.
Di perjalanan kasus hukum sengketa tanah tersebut belum kelar di Pengadilan Negeri Pamekasan, Bahriyah diproses hukum dalam perkara lain yakni dugaan pemalsuan surat SPPT-PBB yang diduga dilegalisir oleh mantan Lurah Gladak anyar Pamekasan.
Adapun, dalam surat panggilan tersangka ke-1, nomor. S.pgl, 134/III/RES/1.24.24/2024/satreskrim, Bahriyah dikenakan pasal 263, ayat 1 atau ayat 2 KUHP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menerangkan bahwa, Bahriyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan tanah.
“Ini bukan Penyerobotan Tanah tapi ada surat yang dipalsukan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kepemilikan tanah,”terang Dani, Selasa (26/3/2024).
Sementara, saat dikonfirmasi di rumahnya pada Selasa (26/3/2024) Suhartatik mengaku sempat minta tolong kepada BPN untuk mencarikan solusi namun tetap saja buntu.
Lantaran pihak BPN Pamekasan dianggap terus mengulur waktu selama 7 bulan tidak ada kepastian akhirnya Suhartatik melaporkan dugaan pemalsuan SPPT-PBB ke Polres Pamekasan.
“Akhirnya kita melangkah ke jalur hukum yaitu Polres Pamekasan dengan dasar bukti yang kami punya, termasuk sertifikat asli kami dan surat gugatan yang kami ajukan ke BPN,” ungkapnya.