Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKesehatanOlahragaPeristiwaPolitik dan PemerintahanSosial

Polemik Nenek Bahriyah dan Ponakannya, BPN Pamekasan Sebut Dua Sertifikat itu Sah!

Avatar
×

Polemik Nenek Bahriyah dan Ponakannya, BPN Pamekasan Sebut Dua Sertifikat itu Sah!

Sebarkan artikel ini
Puguh Hardjono, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan. (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan berterus terang tentang adanya sertifikat ganda yang tumpang tindih hak atas tanah yang melibatkan nenek dan ponakan di Pamekasan.

“Terus terang untuk sertifikat yang lama-lama memang belum ter-peta-kan secara sistematis,”kata Puguh Hardjono, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan. Rabu (27/3/2024).

Menurut Puguh, adanya sertifikat ganda, kemungkinan masalah seperti ini tidak hanya terjadi di kabupaten Pamekasan tapi hampir di seluruh Indonesia.

“Masalah itu terjadi karena masih belum menggunakan satu-peta-pendaftaran, sehingga masing-masing beda penggunaanya ada yang tahun 2010, 2015 dan 2005,”ujar pria asal Madiun ini.

Dia mengatakan, kalau untuk di daerah kabupaten Pamekasan, BPN baru memakai sistem peta-pendaftaran-satu sejak tahun 2015.

“Untuk di Pamekasan kita pakai peta-pendaftaran-satu itu baru tahun 2015,”katanya.

Lebih lanjut, berkaitan dengan kasus sengketa tanah atas nama Bahriyah (71) dan Almarhum Haji Fathollah Anwar bapak dari Sri Suhartatik (31) si Pelapor (yang juga ponakan Bahriyah), ungkap Puguh, kasus tersebut belum kelar di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Baca Juga:  Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor Sri Suhartatik Soal Kasus Nenek Bahriyah

Kendati demikian itu, Pria yang baru menjabat sejak tahun 2023 ini, menegaskan kalau sertifikat ganda yang diterbitkan BPN Pamekasan atas nama Bahriyah dan Fathollah Anwar itu sama-sama sah.

“Karena dua sertifikat itu merupakan produk hukum BPN baik yang lama maupun yang baru keduanya itu sah, baik atas nama Bahriyah maupun Haji Fathollah Anwar,”tegasnya.

Namun, berhubung kasus Bahriyah dan ponakannya Suhartatik itu sudah masuk ke ranah Pengadilan Negeri Pamekasan, maka pihak BPN Pamekasan akan siap menunggu putusan Pengadilan.

Jika memang nantinya putusan Pengadilan hasilnya salah satu dari sertifikat yang tumpang tindih itu ada yang tidak sah, maka pihak BPN Pamekasan juga siap menyesuaikan dengan hasil putusan pengadilan.

Baca Juga:  Miris! Bantuan Cair Realisasi Nihil, Aktivis Akan Polisikan Dugaan Penyelewengan Bantuan Program TKM di Pamekasan

“Karena kita juga sebagai pihak tergugat 2 di Pengadilan juga dipanggil, jadi terkait keabsahan itu nanti putusan pengadilan yang memutuskan, kami siap membatalkan kalau memang diputuskan pengadilan tidak sah salah satunya,”terangnya.

Lebih lanjut, Pria yang dikenal ramah ini mengaku sudah berupaya agar masalah ini tidak berkepanjangan, apalagi kedua belah pihak masih punya ikatan keluarga.

Dia juga menyebut, BPN Pamekasan sudah melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak usai ada laporan dari Suhartatik ke Pengadilan.

“Karena ada laporan dari Suhartatik ke pengadilan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan baik Suhartatik maupun Bahriyah,”katanya.

Namun usai diklarifikasi, BPN Pamekasan belum sempat melakukan Mediasi terhadap kedua belah pihak, karena ada laporan dari Suhartatik ke Kepolisian.

Baca Juga:  Diduga Sulap Hasil Suara Caleg, Oknum PPK Tlanakan Pamekasan Terancam Dipidanakan

“Kita juga dipanggil, karena ada laporan Sri Suhartatik, kita dipanggil sebagai saksi, tapi kalau tersangka yang ditetapkan, kami tidak tahu, tahu di pemberitaan kalau Bahriyah jadi tersangka,”ujarnya.

Sementara, lanjut Puguh, dalam pemanggilan berjalan ini, baru tahun 2024 awal, pihaknya juga dipanggil oleh Pengadilan Negeri Pamekasan, tapi yang gugat bukan Suhartatik melainkan Bahriyah.

“Bahriyah menggugat sertifikat Fathollah Anwar, kita dipanggil sebagai tergugat di pengadilan,” sambung pria yang baru menjabat sejak mei 2023 tersebut.

Adapun, saat kasus ini ingin didalami terkait syarat-syarat dan alasan kenapa bisa terbit sertifikat ganda, pihaknya menegaskan tidak bisa menyampaikan karena hal tersebut masuk materi di pengadilan.

“Karena sudah masuk ranah pengadilan, nanti kita buktikan di pengadilan, kami tidak bisa memberikan jawaban secara detail,” pungkasnya.