RISALAH. PAMEKASAN – Tersangka nenek Bahriyah (71) beranikan diri melaporkan balik si pelapor atas nama Sri Suhartatik (31) ke Mapolda Jawa Timur (Jatim) pada 27 maret 2024.
Suhartatik yang diketahui adalah pelapor dugaan pemalsuan surat ke polres Pamekasan, justru dilaporkan balik oleh nenek Bahriyah ke Mapolda Jatim.
Laporan dari tersangka nenek Bahriyah tersebut atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP.
Surat tanda terima laporan atau pengaduan tersebut dengan nomor : STTLPM/32.01/III/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Maret tahun 2024.
Dalam surat itu tercatat dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Sri Suhartatik atau Titik pada tanggal 31 Maret 2016 di Pamekasan.
Laporan balik ke Mapolda Jatim itu, usai nenek Bahriyah dan mantan lurah Gladak Anyar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan atas dugaan pemalsuan dokumen SPPT PBB.
Kali ini, giliran nenek Bahriyah yang mengambil langkah hukum dengan melaporkan istri polisi ke Mapolda Jatim.
Aksi saling lapor melapor ini semakin membuat kasus dugaan penyerobotan tanah di kelurahan gladak anyar pamekasan Madura Jawa Timur semakin alot.
Bahkan selain melaporkan Sri Suhartatik, tak tanggung-tanggung Polres Pamekasan pun juga turut dipraperadilankan.
Untuk diketahui, Polres Pamekasan menangguhkan penyidikan perkara sengketa tanah yang melibatkan nenek Bahriyah (61) dan keponakannya, Sri Suhartatik, warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Penangguhan disebabkan karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan yang teregistrasi nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK, tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Objek Hak Kebendaan Tanah Objek Perkara Hak Tanah.