RISALAH. PAMEKASAN – Sidang gugatan perdata nenek Bahriyah (71) terhadap sang Ponakan, Sri Suhartatik (31) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Kamis, 28 Maret 2024 ditunda hingga Kamis, 4 April 2024.
Diketahui, Nenek Bahriyah menggugat perdata terhadap pihak tergugat Sri Suhartatik Istri salah seorang anggota Polisi berkaitan dengan sengketa tanah warisan.
Kuasa hukum Nenek Bahriyah Supyadi mengatakan, bahwa pihaknya akan tetap menghormati keputusan majelis hakim PN Pamekasan yang menunda persidangan sampai Minggu depan.
“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim PN Pamekasan menunda sidang ke pekan depan,”ujar Supyadi kepada awak media. Kamis (28/3/2024).
Kendati demikian itu, dalam persidangan pekan depan kami akan ungkap bukti-bukti yang sebenarnya terkait siapa pemilik tanah sah.
“Kalau dari kami sudah siap, kami akan gugat sertifikat punya tergugat atas nama Hj Fathollah Anwar itu yang akan kita mintakan batal,” ujar Supyadi kepada awak media. Kamis (28/3/2024).
Selain itu, salah satu yang bakal diungkap juga di persidangan, yakni terkait asal muasal tanah yang dihibahkan oleh orang tua Bahriyah.
“Kami yakin bahwa klien kami pemilik tanah sah, kita sediakan alat bukti siapa pemilik tanah pertama kali, kemudian prosesnya bagaimana kita buktikan nanti di persidangan,” ujarnya.
Supyadi mamastikan, bahwa kliennya tidak pernah menjual dan memberikan tanah kepada siapapun termasuk kepada Hj Fathollah Anwar bapak dari Sri Suhartatik.
“Yang jelas ibu Bahriyah tidak pernah menjual dan memberikan tanah kepada siapapun termasuk kepada Hj Fathollah Anwar,”pungkasnya.