Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaPolitikPolitik dan PemerintahanSosial

Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor Sri Suhartatik Soal Kasus Nenek Bahriyah

Avatar
×

Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor Sri Suhartatik Soal Kasus Nenek Bahriyah

Sebarkan artikel ini
Nenek Bahriyah (terlapor ) dan Sri Suhartatik, pelapor) warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Penasehat hukum Sri Suhartatik (pelapor) Sulaisi Abdurrazak menjelaskan soal kasus tanah nenek Bahriyah (terlapor) yang sedang viral.

Dikatakannya, bahwa perkara tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen/penggunaan SPPT PBB palsu tahun 2016.

Menurutnya, Foto copy SPPT PBB palsu tahun 2016 yang tidak ada aslinya itu dilegalisir oleh lurah, seolah sesuai dengan asli/seolah ada aslinya.

Baca Juga:  Gantikan Kades Mapper, Farid Afandi Jadi Ketua Persatuan Kepala Desa se-kabupaten Pamekasan

Data palsu itu yang digunakan ke BPN untuk menerbitkan sertifikat atas nama Ibu Bahriah. “Jadi clear, perkara ini adalah perkara pemalsuan SPPT PBB tahun 2016, bukan penyerobotan tanah,” ujarnya saat dimintai keterangan. Sabtu 30 Maret 2024.

Baginya, Penyidik Polres Pamekasan sudah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan profesional. “Penyidik Polres Pamekasan telah bekerja maksimal sesuai prosedur dan profesional,” tandasnya.

Baca Juga:  Ini Pesan Menyentuh Sekda Pamekasan saat Hadir di Acara Lentera Katandur Ra Abbas

Selain itu, berkaitan dengan penglihatan nenek Bahriyah, Sulaisi mengklaim bahwa nenek Bahriyah tidak mengalami buta sebagaimana yang viral dibeberapa media.

Untuk diketahui, Polres Pamekasan menangguhkan penyidikan perkara sengketa tanah yang melibatkan nenek Bahriyah (71) dan keponakannya, Sri Suhartatik, warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Dalam kasus ini, Bahriyah sebagai terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Goes to School Bersama JCP, Polres Pamekasan Ajak Siswa Jauhi Pinjaman dan Judi Online

Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa penangguhan disebabkan karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan yang teregistrasi nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK, tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Objek Hak Kebendaan Tanah Objek Perkara Hak Tanah.