Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKesehatanOlahragaPolitikPolitik dan PemerintahanSosial

Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Angkat Bicara Soal Komentar Penasehat Hukum Pelapor Sri Suhartatik

Avatar
×

Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Angkat Bicara Soal Komentar Penasehat Hukum Pelapor Sri Suhartatik

Sebarkan artikel ini
Ach Supyadi Kuasa Hukum Nenek Bahriyah terlapor (kiri) dan Sulaisi Abdurrazak selaku Penasehat Hukum dari Pelapor Sri Suhartatik.

RISALAH. PAMEKASAN – Ach Supyadi selaku Kuasa Hukum Nenek Bahriyah (71) tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah angkat bicara soal komentar Sulaisi Abdurrazak selaku Penasehat Hukum dari Pelapor Sri Suhartatik.

Menurut Ach Supyadi, kliennya merasa dirugikan atas komentar Pengacara Hukum Sri Suhartatik terhadap kondisi penglihatan nenek Bahriyah yang saat ini menjadi tersangka dan tengah menjalani proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

“Soal Nenek “Bahriyah Buta” jangan terlalu didramatisir, nenek Bahriyah itu sudah tua dan penglihatannya memang bermasalah, kalau memaknai tidak melihat itu adalah rabun, saya justru memaknai tidak melihat itu buta, buta itu yang tidak melihat sama sekali atau buta yang sifatnya rabun,”ujar Supyadi, saat dikonfirmasi media ini. Minggu (30/3/2024).

Selain itu, Ach Supyadi mengungkapkan kalau soal dugaan kriminalisasi, pihaknya menegaskan memang diduga kuat ada kriminalisasi terhadap kliennya.

Baca Juga:  Demo Dugaan Tindak Pidana Korupsi DBHCHT Pamekasan Rp 6,2 M Gagal Digelar

“Jadi ada dua yang saya anggap sebagai sumber kriminalisasi mas, pertama, pernyataan yang menyatakan tanah ini diperjualbelikan, saya pastikan mereka tidak akan bisa menunjukkan bukti, karena memang tidak ada jual beli, kalau tidak ada data lalu menjustifikasi seperti itu apa namanya kalau bukan kriminalisasi, yang kedua klien saya dianggap memalsukan SPPT-PBB, tahun 2016 yang milik titik kemudian dirubah ke yang namanya Bahriyah yang di foto copy kemudian dibuat pengajuan sertifikat, itu jelas tidak benar, kami lengkap datanya,”terangnya.

Lebih lanjut, kata Supyadi, “Penetapan Tersangka Terhadap Nenek Bahriyah, saya sudah mem-perdata ke penyidik jauh sebelumnya, namun tidak didengarkan, baru setelah viral, itu ada perintah langsung dari pengawasan penyidikan Bareskrim Polri kepada Polda, Polda memanggil Polres Pamekasan, barulah ditangguhkan,”tandasnya.

Baca Juga:  8 Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Pamekasan Resmi Dilantik, PJ Bupati: Jangan Sampai Leha-leha!

Sebelumnya, Sulaisi Abdurrazak Penasehat hukum Sri Suhartatik menjelaskan soal kasus tanah nenek Bahriyah (terlapor) yang sedang viral.

Dikatakannya, bahwa perkara tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen/penggunaan SPPT PBB palsu tahun 2016.

Menurutnya, Foto copy SPPT PBB palsu tahun 2016 yang tidak ada aslinya itu dilegalisir oleh lurah, seolah sesuai dengan asli/seolah ada aslinya.

Data palsu itu yang digunakan ke BPN untuk menerbitkan sertifikat atas nama Ibu Bahriyah. “Jadi clear, perkara ini adalah perkara pemalsuan SPPT PBB tahun 2016, bukan penyerobotan tanah,” ujarnya saat dimintai keterangan. Sabtu 30 Maret 2024.

Baginya, Penyidik Polres Pamekasan sudah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan profesional. “Penyidik Polres Pamekasan telah bekerja maksimal sesuai prosedur dan profesional,” tandasnya.

Baca Juga:  Kisah Pasutri Asal Cianjur Terlantar di Pamekasan, Ongkos Pulang Ditanggung Polisi

Selain itu, berkaitan dengan penglihatan nenek Bahriyah, Sulaisi mengklaim bahwa nenek Bahriyah tidak mengalami buta sebagaimana yang viral dibeberapa media.

Untuk diketahui, Polres Pamekasan menangguhkan penyidikan perkara sengketa tanah yang melibatkan nenek Bahriyah (71) dan keponakannya, Sri Suhartatik, warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Dalam kasus ini, Bahriyah sebagai terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa penangguhan disebabkan karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan yang teregistrasi nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK, tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Objek Hak Kebendaan Tanah Objek Perkara Hak Tanah.