Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalOlahragaPeristiwaPolitik dan PemerintahanSosial

Mengenal Lebih Dekat Bahriyah, Nenek Tua Keriput yang Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Avatar
×

Mengenal Lebih Dekat Bahriyah, Nenek Tua Keriput yang Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini
Bahriyah Warga kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Nama Nenek Bahriyah (71 tahun) tengah menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Gerbang Salam Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Diusianya yang sudah cukup tua, Bahriyah harus menjalani proses hukum gugatan perdata sengketa tanah dengan ponakannya sendiri Sri Suhartatik di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Di tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh ponakannya Sri Suhartatik ke Polres Pamekasan.

Bahriyah ditetapkan tersangka sesuai dengan surat ketetapan nomor; SP-TAP/39/III/RES.1.24/2024/Satreskrim atas dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP.

Namun, penetapan tersangka atas Nenek Bahriyah ditangguhkan sampai adanya putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang dilaksanakan Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Turun Langsung Tinjau Lokasi Jalan Ambles

“Penangguhan penahanan terhadap tersangka Bahriyah tidak didasari kondisi fisik yang sudah tua, tetapi karena ada gugatan perdata dari Bahriyah di PN Pamekasan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perma 1/1956 dan pasal 81 KUHP,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan usai gelar perkara di Polda Jatim Rabu (27/3/2024).

Lalu siapa sosok Bahriyah?

Bahriyah, lahir di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Maret 1953 dari pasangan almarhum Bapak Butum dan Ibu Siye (buk Butum).

Bahriyah dibesarkan orang tuanya di kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Pada 1966, Bahriyah menikah dengan Moh Saha (82). Mereka berdua menetap di rumah Bahriyah, kelurahan Gladak Anyar Pamekasan.

Baca Juga:  Masyarakat Pamekasan Dukung KPU Terus Lanjutkan Tahapan Pemilu

Mereka berdua dikaruniai 5 anak yakni Muhammad Hasim, almarhum Tusminati, Sitti suhriyah, Muhammad Fauzi, Ach Buhari.

Dari keterangan anaknya bernama Ach Buhari, sejak kecil memang Bahriyah memang tidak sekolah, dia tumbuh besar menjadi seorang petani di tengah keluarganya.

Di mata salah satu anaknya Ach Buhari, Bahriyah dikenal sosok pejuang gigih dan penuh kesabaran.

Namun sejak 2018 karena kondisi fisik Bahriyah yang sudah tua ditambah penglihatannya bermasalah, dia tak lagi bisa bertani dan tak bisa melakukan aktivitas pekerjaan sampingan sebagai pedagang asongan.

Kemudian, Bahriyah punya 16 bersaudara, Salah satu diantaranya yakni almarhum Sani, almarhum smukdin, almarhum nafiyah, termasuk almarhum ibu Supatmi yang merupakan ibu kandung dari Sri Suhartatik (pelapor).

Baca Juga:  Berbagi Keberkahan Ramadan, Dear Jatim Sumenep Bagi-bagi Takjil

Bahriyah punya ipar bernama Marsu’an alias H. Fathollah Anwar yang merupakan suami dari almarhum supatmi/Hj Komariah saudara dari Bahriyah.

Untuk diketahui, Polres Pamekasan menangguhkan penyidikan perkara sengketa tanah yang melibatkan nenek Bahriyah (71) dan keponakannya, Sri Suhartatik, warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Dalam kasus ini, Bahriyah sebagai terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jazuli Dani Iriawan menyampaikan bahwa penangguhan disebabkan karena adanya gugatan perdata dari Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan yang teregistrasi nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK, tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentang Objek Hak Kebendaan Tanah Objek Perkara Hak Tanah.