RISALAH. PAMEKASAN – Kasus sengketa tanah yang menjadikan Nenek Bahriyah (71), warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan jadi tersangka tidak berhenti disorot.
Nenek Bahriyah seusai ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan dalam Kasus dugaan pemalsuan surat tanah terus bergulir hingga disoroti sampai ke Mebes Polri.
Sejumlah simpatisan Nenek Bahriyah yang mengatasnamakan Pamekasan Progress merasa terdorong dan mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024).
Koordinator aksi, Nurul Arifin mengatakan, kegaduhan yang terjadi di Pamekasan sudah menjadi konsumsi publik tentang adanya konflik agraria yang berakhir dengan tersangkanya seorang lansia bernama Bahriyah.
“Masalah perebutan lahan ini sudah menjadi perhatian publik dan yang menjadi persoalan yaitu adanya dugaan kriminalisasi terhadap Ibu Bahriyah yang sudah umur renta yang dijadikan tersangka oleh Polres Pamekasan,” teriak Arifin, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, sekalipun hari ini status tersangka sudah ditangguhkan namun peristiwa ini tidak bisa dibiarkan karena Kapolres dan Kasatreskrim wajib bertanggung jawab atas adanya dugaan kriminalisasi ini.
“Banyaknya opini liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya perebutan lahan ini diduga karena adanya keberpihakan Polres Pamekasan terhadap pelapor, masyarakat sekarang sudah gaduh dan terjadi pembelahan antara pro dan kontra namun yang pasti menjadikan tersangka terhadap Ibu Bahriyah,” terangnya.
Lebih lanjut, Arifin menyampaikan bahwa tidak mau ikut terlibat dalam pembelahan opini yang terjadi apalagi saat ini sudah ada proses hukum yang sedang ditempuh oleh masing-masing pihak terkait.
“Kami cuma ingin mengawal penegakan hukum dan sebagai bentuk kepedulian terhadap siapapun yang menjadi korban kriminalisasi. Semua pihak yang berseteru saat ini dengan masing-masing kuasa hukumnya biarlah menyampaikan bukti masing-masing di persidangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, kasus ini diduga penyidik memaksa para saksi mengakui berkas foto copy SPPT atas nama ibu Bahriyah tahun 2016 yang dilegalisir adalah milik terlapor.
“Diduga penyidik memaksa para saksi mengakui berkas foto copy SPPT atas nama ibu Bahriyah tahun 2016 yang dilegalisir adalah milik terlapor, diduga merekayasa suatu akad jual beli yang ternyata tidak bisa dibuktikan, pembayaran pajak ibu Bahriyah diduga dihilangkan dan sengaja menggiring opini tentang penglihatan ibu Bahriyah yang sama sekali tidak substantif terkait kasus tersebut,” katanya.
Arifin menjelaskan bahwa dengan adanya peristiwa tersebut semakin terang dugaan adanya mafia tanah di BPN pamekasan sehingga mengeluarkan dua surat hak kepemilikan dalam satu lahan sehingga menjadi rebutan.
“Dengan kejadian ini, kita juga ditunjukkan satu bukti bahwa mafia tanah masih banyak di Pamekasan. Mereka bersemayam dalam BPN sebagai instansi yang bisa mengeluarkan surat hak kepemilikan tanah,” terangnya.
Atas dasar itu, Arifin memastikan akan melakukan aksi bukan hanya di Mabes Polri namun juga di Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Diketahui, saat ini, nenek Bahriyah tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh ponakannya Sri Suhartatik ke Polres Pamekasan.
Bahriyah ditetapkan tersangka sesuai dengan surat ketetapan nomor; SP-TAP/39/III/RES.1.24/2024/Satreskrim atas dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP.
Namun, penetapan tersangka atas Nenek Bahriyah ditangguhkan sampai adanya putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang dilaksanakan Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (27/3/2024).