RISALAH. PAMEKASAN – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kembali melanjutkan sidang gugatan perdata Nenek Bahriyah terhadap Ponakannya, Sri Suhartatik, Kamis (4/4/2024).
Diketahui, Sidang gugatan perdata tersebut yakni atas nama Nenek Bahriyah (71) sebagai pihak penggugat atas tanah warisan dari orang tuanya yang sudah lama wafat.
Bahriyah menggugat perdata kepemilikan tanah warisan terhadap pihak tergugat Sri Suhartatik (31) yang tak lain merupakan ponakannya sendiri.
Kuasa Hukum Nenek Bahriyah, Ach Supyadi mengungkapkan persidangan sempat berlangsung namun tidak lama kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, (18/4/2024).
“Iya benar ditunda dua pekan ke depan, insyaallah sidang diperkirakan akan berlanjut sampai 4 hingga 5 kali lagi,”kata Ach Supyadi, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah.
Supyadi mengatakan bahwa, pada persidangan yang sempat berlangsung, pihaknya mengaku bahwa, bukti-bukti yang sudah diajukan cukup lengkap.
“Jadi sertifikat yang dipegang oleh pihak lawan itu tidak ada warkahnya, nah beda dengan kami Lengkap dengan warkahnya, lengkap dengan peralihannya, asal usulnya, semuanya lengkap,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ach Supyadi mengatakan, bahwa sertifikat milik tergugat tidak ada warkahnya.
“Satu catatan, warkah milik sertifikat tergugat, itu dinyatakan tidak ada oleh pertanahan, dan tadi diajukan bukti berita acara tidak ada Warkah itu,” katanya.
Supyadi sangat optimis bahwa hasil akhir persidangan di pengadilan Negeri Pamekasan akan memutuskan bahwa pemilik sah atas tanah yakni Ibu Bahriyah.
“Insyaallah mudah-mudahan diberikan kelancaran oleh Allah, kami optimis Bahriyah pemilik tanah sah,” terangnya.
Sementara, Kuasa Hukum Sri Suhartatik Abdus Syukur menyebut bahwa tanah warisan tersebut diperoleh dari hasil jual beli.
“Karena sertifikat pun belum beralih kepada ahli waris, masih atas nama orang tuanya Sri Suhartatik yakni H. Fathollah Anwar yang mana dulu itu didapat dari hasil jual beli,”tandasnya.