Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKesehatanOlahragaPeristiwaPolitik dan PemerintahanSosial

Sebut Tak Ada Warkah Tanah, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Nyatakan Bukti Lengkap saat Sidang di PN Pamekasan

Avatar
×

Sebut Tak Ada Warkah Tanah, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Nyatakan Bukti Lengkap saat Sidang di PN Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Nenek Bahriyah, Ach Supyadi saat sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Kamis (4/4/2024).

RISALAH. PAMEKASAN – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kembali melanjutkan sidang gugatan perdata Nenek Bahriyah terhadap Ponakannya, Sri Suhartatik, Kamis (4/4/2024).

Diketahui, Sidang gugatan perdata tersebut yakni atas nama Nenek Bahriyah (71) sebagai pihak penggugat atas tanah warisan dari orang tuanya yang sudah lama wafat.

Bahriyah menggugat perdata kepemilikan tanah warisan terhadap pihak tergugat Sri Suhartatik (31) yang tak lain merupakan ponakannya sendiri.

Kuasa Hukum Nenek Bahriyah, Ach Supyadi mengungkapkan persidangan sempat berlangsung namun tidak lama kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, (18/4/2024).

Baca Juga:  KD Speed Meriahkan Gowes Bareng Kak Sukri Calon Wakil Bupati Pamekasan

“Iya benar ditunda dua pekan ke depan, insyaallah sidang diperkirakan akan berlanjut sampai 4 hingga 5 kali lagi,”kata Ach Supyadi, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah.

Supyadi mengatakan bahwa, pada persidangan yang sempat berlangsung, pihaknya mengaku bahwa, bukti-bukti yang sudah diajukan cukup lengkap.

“Jadi sertifikat yang dipegang oleh pihak lawan itu tidak ada warkahnya, nah beda dengan kami Lengkap dengan warkahnya, lengkap dengan peralihannya, asal usulnya, semuanya lengkap,” lanjutnya.

Baca Juga:  3 Petanahan Tersingkir, Berikut Daftar Komisioner KPU Pamekasan Periode 2024-2029

Lebih lanjut, Ach Supyadi mengatakan, bahwa sertifikat milik tergugat tidak ada warkahnya.

“Satu catatan, warkah milik sertifikat tergugat, itu dinyatakan tidak ada oleh pertanahan, dan tadi diajukan bukti berita acara tidak ada Warkah itu,” katanya.

Supyadi sangat optimis bahwa hasil akhir persidangan di pengadilan Negeri Pamekasan akan memutuskan bahwa pemilik sah atas tanah yakni Ibu Bahriyah.

Baca Juga:  Polsek Kadur Pamekasan Amankan Pelaku Penusukan Beserta Barang Bukti

“Insyaallah mudah-mudahan diberikan kelancaran oleh Allah, kami optimis Bahriyah pemilik tanah sah,” terangnya.

Sementara, Kuasa Hukum Sri Suhartatik Abdus Syukur menyebut bahwa tanah warisan tersebut diperoleh dari hasil jual beli.

“Karena sertifikat pun belum beralih kepada ahli waris, masih atas nama orang tuanya Sri Suhartatik yakni H. Fathollah Anwar yang mana dulu itu didapat dari hasil jual beli,”tandasnya.