Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaSosial

Sertifikat Sri Suhartatik Diduga Bodong, Kuasa Hukum Sebut Hasil Jual Beli Rp. 15 juta

Avatar
×

Sertifikat Sri Suhartatik Diduga Bodong, Kuasa Hukum Sebut Hasil Jual Beli Rp. 15 juta

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi sertifikat tanah.

RISALAH. PAMEKASAN – Kasus sengketa tanah antara Bahriyah (71), warga kelurahan Gladak anyar Pamekasan, Madura dengan Ponakannya Sri Suhartatik (31) memasuki babak baru.

Usai Sidang Pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada kamis (4/4/2024), Nenek Bahriyah melalui Kuasa Hukumnya Ach Supyadi mengungkapkan bahwa semakin terang kalau sertifikat tanah H. Fathollah Anwar yang dipegang Ahli Warisnya Sri Suhartatik diduga bodong.

Alasannya, kata Supyadi, karena waktu di Persidangan BPN Pamekasan menyatakan bahwa Warkah tanah yang dipegang oleh tergugat Sri Suhartatik dinyatakan tidak ditemukan.

“Sertifikat tanah atas nama H. Fathollah Anwar yang dipegang oleh Ahli Warisnya yaitu Sri Suhartatik diduga bodong, sebab Warkah atau dokumen penerbitan SHN No.1817 atas Nama H. Fathollah Anwar dinyatakan tidak ada oleh BPN Pamekasan,” kata Ach Supyadi, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah. Selasa (9/4/2024).

Selain itu, Supyadi mengungkapkan bahwa kalau memang tanah kliennya (Bahriyah) yang diperoleh dari hasil Warisan orang tuanya yang lama wafat berpindah tangan kepemilikan melalui proses jual beli kepada H. Fathollah Anwar, maka kata Supyadi, harusnya pihak tergugat memegang bukti Akte Jual beli.

Baca Juga:  Prabowo Tugaskan Fattah Jasin dan Mujahid Ansori Maju di Pilkada Pamekasan

“Kalau memang melalui proses jual beli kenapa tidak ada akte jual beli yang dipegang oleh ahli Warisnya, mohon diperjelas ini menyangkut hak kepemilikan asli,” tegas Supyadi.

Sementara itu, Sri Suhartatik melalui Kuasa Hukumnya Abdul Syukur memang mengakui bahwa Warkah tanah dinyatakan tidak ditemukan oleh BPN Pamekasan sewaktu Sidang Pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Kendati demikian, kata dia, BPN Pamekasan juga menyebut kalau penerbitan sertifikat yang dipegang kliennya (Sri Suhartatik) itu juga sudah sesuai prosedur.

“Di persidangan kemarin (red. Sidang Pembuktian) memang BPN itu menyatakan Warkah tidak ditemukan, tapi BPN juga menyatakan bahwa sertifikat itu penerbitannya sudah sesuai prosedur,” katanya.

Baca Juga:  Pihak RSUD Pamekasan Tak Akan Ganti Rugi Soal Uang Jutaan dan 4 Ponsel Milik Keluarga Pasien yang Hilang

Lebih lanjut, dia menguraikan bahwa warkah memang merupakan salah satu syarat terbitnya sertifikat, namun bukan berarti sertifikat milik kliennya itu bodong.

“Warkah merupakan salah satu syarat terbitnya sertifikat, ketika sertifikat dinyatakan sesuai prosedur maka Warkah itu sudah ada karena merupakan persyaratan, sehingga ketika Warkah itu hilang, bukan berarti sertifikat yang sudah terbit itu menjadi sertifikat bodong,”urainya.

Soal perpindahan hak kepemilikan tanah, Abdul Syukur menegaskan bahwa aslinya perpindahan hak atas tanah tersebut diperoleh dari hasil jual beli antara Bahriyah dan orang tua dari Sri Suhartatik.

“Aslinya ini jual beli antara Bahriyah dan ibu Sri Suhartatik, saksinya ada, tapi tidak usah disebutkan nanti kami hadirkan di sidang Pembuktian terkait pelaksanaan jual belinya itu,” ujar Abdul Syukur kepada media ini.

Menurut Syukur, Tanah tersebut aslinya diperjualbelikan kurang lebih sebesar Rp. 15. Juta.

Baca Juga:  PW GP Ansor Jatim Gratiskan Tes Potensi Genetik untuk Ratusan Peserta Golden PKL Pamekasan

“Iya saksi itu tahu, pada posisi itu saksi itu tahu pada saat jual beli antara Bahriyah dan orang tuanya klien kami, Info dari klien kami berupa uang, hasil keterangan dari kliennya kami (Sri Suhartatik) bahwa dia (keluarga Bahriyah) akan membeli sesuai dengan pembelian dulu Rp. 15 Juta apa seperti itu, kurang lebihnya Rp. 15 juta,” ungkapnya.

Terkait akte jual beli, Sri Suhartatik melalui Kuasa Hukumnya menyebut bahwa dulu ada dan dimasukkan ke BPN Pamekasan sebagai syarat terbitnya sertifikat.

“Kalau menanyakan soal Akte jual beli, tentunya dulu waktu dibuat sertifikat sudah dimasukkan ke BPN Pamekasan sebagai syarat terbitnya sertifikat itu, dulu ada (akte jual beli) yang digunakan untuk melahirkan sertifikat,” tandasnya.

Diketahui, Proses gugat perdata dalam sidang pembuktian sempat ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dan akan dilanjutkan pada Kamis (18/4/2024).