RISALAH. PAMEKASAN – Kasus dugaan perselingkuhan pria berinisial AJ, Sekdes Pademawu Barat dengan perempuan berinisial JF yang tak lain merupakan Kaur Kesra di Desa Pademawu Barat Pamekasan dihentikan Polisi.
Kasus tersebut dihentikan karena pelapor E yang tak lain adalah istri dari terlapor (AJ) mencabut laporannya di Mapolres Pamekasan pada, Jumat (12/4/2024).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan bahwa kasus dugaan perselingkuhan tersebut dihentikan karena pelapor E mencabut laporan.
“Iya dicabut sekira Pukul 14.00 WIB oleh pelapor didampingi suaminya, karena sudah dicabut proses penanganannya dihentikan,” ujar AKP Doni Setiawan kepada Risalah, Jumat (12/4/2024).
PJ Kepala Desa Pademawu Barat, Abu Sidiq. Menurutnya kedua belah pihak sudah berdamai dan sudah dipertemukan.
“Yang damai itu pak sekdes dan buk sekdes semalam (Suami istri), hasilnya ibu Sekdes siap mencabut laporannya,” ujar Abu Sidiq berdasarkan hasil pertemuan pada Kamis (11/4/2024) malam.
Saat disinggung soal jabatan Sekdes, Abu Sidiq mengatakan bahwa yang bersangkutan (AJ) telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekdes.
Sementara, terkait perempuan (JF) yang menjabat sebagai Kaur Kesra, pihaknya menyebut tidak ada surat pengunduran diri karena yang dipanggil hanya Ibu sekdes dan pak Sekdes.
“Gak ada (Kaur Kesra) untuk apa, ini pertemuan antara Bu sekdes dan pak Sekdes,” tandasnya.