Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKesehatanOlahragaSosial

Tanah Sengketa di Pamekasan, Pesan Kuat Nenek Bahriyah untuk Sang Anak

Avatar
×

Tanah Sengketa di Pamekasan, Pesan Kuat Nenek Bahriyah untuk Sang Anak

Sebarkan artikel ini
Foto. Nenek Bahriyah.

RISALAH. PAMEKASAN – Di mata keluarganya, Seorang Nenek asal Pamekasan, Madura ini dikenal memiliki prinsip teguh dan kuat.

Ia adalah Bahriyah, Nenek tersangka kasus pemalsuan surat tanah umur 71 Tahun yang dilaporkan ponakannya sendiri ke Polisi.

Kasus tanah sengketa tersebut terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Entah siapa yang benar, Penulis tertarik untuk lebih dalam mengenal sosok Nenek yang dikenal kuat dan tangguh ini.

Saat penulis tiba di rumah kediamannya kelurahan Gladak anyar, kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan, Nenek Bahriyah tengah duduk santai dan tampak tersenyum sambil mengayunkan kedua kakinya.

Meski kenyataannya dia tengah bersedih hati dan banyak beban, Nenek tua renta ini seolah berupaya tegar menghadapi jelimetnya masalah yang tengah dihadapi dirinya dan keluarganya.

Dalam versi Penulis, Nenek Bahriyah tengah memikirkan kasus yang menimpanya, dimana dia ditetapkan tersangka kasus pemalsuan tanah atas laporan ponakannya sendiri pada saat proses perdata tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Baca Juga:  Polisi Perketat Pendistribusian Logistik Pemilu untuk 13 Kecamatan di Pamekasan

Di usianya yang tak lagi muda, Nenek tua keriput ini tampak masih terlihat kuat menghadapi kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang belum kelar-kelar.

Lantas, Saya yang tak sabar ingin menyapanya, berupaya memberanikan diri untuk menanyakan tentang apa yang sedang sosok Nenek kuat dan tangguh ini rasakan dan pikirkan.

Sayangnya, awalnya sang Nenek tampak enggan berbicara apapun. Lalu saat saya bertanya ulang, akhirnya sang Nenek ini menjawab, kalau dia tengah memikirkan kasus yang tengah menimpanya.

Meski kata sang Nenek “ghule tak asakolah, tak oning napah,” (saya tak bersekolah, tak tau apa). Tapi pesan kuat dirinya terhadap anak-anaknya soal sengeketa tanah, “tabheng parkaranah” (kejar proses hukum). Penyataan itu membuat saya mulai tidak nyaman.

Saya yang tak kuasa menahan rasa tak nyaman karena sang Nenek seolah tak lagi memungkinkan ditanyakan banyak hal, akhirnya saya bergeser dan duduk bersama salah satu anaknya.

Baca Juga:  PWI Pamekasan Luncurkan Media Call Center

Ach Buhari salah satu anak dari Bahriyah, mengungkapkan bahwa sang Nenek akhir-akhir ini tampak berbeda, dia terkesan lebih banyak diam, meski demikian dia seolah tetap tegar dan kuat.

Ach Buhari mengungkapkan kasus yang tengah dihadapi Neneknya bukanlah kasus ringan, sebab disamping Neneknya jadi tersangka (red. ditangguhkan), dia bersama keluarganya masih harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Namun Di mata Ach Buhari, yang membuat keluarga tetap tegar menghadapi kasus yang menimpanya, ternyata sang Nenek tetap tegak berdiri dan mempertahankan prinsipnya untuk tetap mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum.

“Tabheng parkaranah” (kejar proses hukum), Pesan kuat dari Neneknya itulah yang dipegang erat oleh anak-anaknya yang sampai sejauh ini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Di mata Buhari, pesan orang tuanya itu adalah jimat. Sebab orang tua adalah sosok yang lebih tau tentang asal-usul, silsilah dan sebagainya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Cairkan THR ASN, Total Rp. 37 Miliar

Namun apa boleh buat nasi sudah menjadi bubur, kasus ini tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Negeri ini.

Seperti yang diungkapkan, Yasonna Hamonangan Laoly, “Pada prinsipnya semua orang dimata hukum itu sama, Hukum tidak memandang bulu, dia tak memandang jabatan, kekayaan, apalagi umur, kalaupun dia bersalah, dia akan tetap diproses secara hukum,”.

Sumber Penulis, kasus sengketa tanah yang melibatkan antara Bahriyah (71) dengan Ponakannya Sri Suhartatik (31), warga kelurahan Gladak anyar, kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan.

Kasus ini tengah bergulir di pengadilan Negeri Pamekasan, namun ditengah proses hukum di PN Pamekasan, Nenek Bahriyah ditetapkan tersangka oleh polres Pamekasan. Namun, tak lama dari penetapan tersangka, Nenek Bahriyah memperoleh penangguhan proses pidana sampai selesai sidang gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Penulis. Idrus Ali Anggota Jurnalis Center Pamekasan (JCP).