RISALAH. PAMEKASAN – Mantan Paman berinisial (IB) di Pamekasan, Madura dipolisikan atas perbuatan bejatnya.
Mantan Paman tersebut dilaporkan karena diduga mencabuli seorang anak perempuan inisial NY (16) yang tak lain adalah mantan ponakannya.
Pencabulan kepada korban terjadi pada Senin 15 April 2024 kemarin di tempat kerjanya.
Parahnya, aksi dari terduga pelaku pencabulan kepada NY dilakukan di depan adik korban yang masih usia 8 tahun.
Peristiwa tersebut diduga bermula saat keduanya saling ngobrol melalui via telepon untuk ketemuan di tempat kerjanya IB.
Korban yang termakan rayuan sang mantan kakak ipar langsung pergi membawa adiknya ke tempat kerjanya IB.
Setelah mengobrol beberapa saat, tiba-tiba sang kakak ipar diduga memeluk NY dan mencium pipi kirinya sembari meremas area sensitif korban.
Demi menutupi aksinya agar tidak diceritakan kepada orang lain, terduga pelaku memberikan uang tiga ratus ribu rupiah kepada korban dan diiming-imingi akan diberikan uang lima ratus ribu rupiah setiap minggunya. Namun NY mengembalikan uang itu dan langsung pulang lalu menceritakan perbuatan terduga pelaku kepada kedua orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya tersebut, SW ibu korban merasa kaget dan marah mendengar cerita anaknya atas perbuatan IB.
“Saya awal kaget mendengar cerita anak saya soal tindakan itu. Karena IB itu merupakan mantan ipar saya, ia menikah dengan adik perempuan saya, namun sekarang sudah cerai, dan saat ini saya sudah melaporkan perbuatan IB ke Polres Pamekasan,” kata ibu korban. Kamis (18/4/2024).
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan akan ditindak lanjuti agar segera di proses.
“Laporan dugaan pencabulan itu pada tanggal 15 April kemaren, kini penyidik (Unit PPA) akan melakukan penyelidikan dan akan memeriksa mulai dari korban, terlapor, saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan.