RISALAH. PAMEKASAN – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan akan menggelar sidang setempat atau pemeriksaan setempat atas perkara gugatan tanah di kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan pada Kamis (18/04/2024).
Sidang setempat tersebut berupa pemeriksaan objek tanah sengketa yang tengah dipersengketakan oleh penggugat Nenek Bahriyah (71) dan Ponakannya Sri Suhartatik (31) selaku tergugat.
Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan melalui Humas PN Pamekasan Anton Saiful Rizal, mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangi lokasi tanah sengeketa tersebut.
“Kita datang kesana, bukan menentukan siapa pemiliknya, hanya saja melihat betul tidak apa yang disengketakan itu di daerah mana kelurahan atau desa mana luasnya berapa kita tidak mengukur itu,” ujar Anton. Kamis (18/4/2024).
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, PN Pamekasan akan mengundang perwakilan dari kelurahan atau desa dan pemberitahuan ke Polsek setempat.
“Nanti kita libatkan kedua belah pihak yang berperkara, termasuk biasanya ada saksi dari kelurahan atau desa, kami juga beritahukan ke Polsek setempat bahwasanya ada pemeriksaan setempat,”ungkapnya.
Diketahui, Sidang pembuktian kasus sengketa tanah antara Nenek Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis, 18/4/24.
Kuasa hukum Nenek Bahriyah, Ach. Supyadi, mengatakan bahwa dalam persidangan yang baru diikuti tersebut sudah mengajukan bukti-bukti yang cukup kuat.
“Sidang kali ini pembuktian lebih lanjut dan itupun yang terakhir, kalau saya mengajukan tambahan bukti sebanyak 8 bukti, total keseluruhan 31 bukti yang kami ajukan,” ujarnya kepada media saat dimintai keterangan.
Pria asal Kabupaten Sumenep itu mengatakan bahwa untuk sidang pembuktian sudah selesai, tinggal menunggu giliran sidang setempat dan para saksi.
“Sidang pembuktian sudah selesai, minggu depan sidang setempat dan dilanjut dengan keterangan para saksi,” jelasnya.
Sementara itu, Sulaisi Abdurrazak, selaku kuasa hukum tambahan dari pihak Sri Suhartatik memilih irit berbicara.
“Tidak ada hal lain, hanya tambahan alat bukti saja, dan tidak ada yang perlu dikomentari karena ini perdata,” jelasnya di ruang tunggu Pengadilan Negeri Pamekasan.