Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaSosial

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar
×

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kantor Polres Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN – Mantan Paman berinisial BI (28) di Pamekasan pelaku pencabulan terhadap mantan adik iparnya akhirnya ditangkap Polisi.

Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa timur, pada Jumat (19/04/2024) karena diduga mencabuli anak di bawah umur dengan inisial NY (16) yang tak lain adalah mantan adik iparnya.

Tindakan keji terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan IB di tempat kerjanya pada Senin (15/04/2024) kemarin.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jatim Pastikan Stok BBM dan LPG Cukup

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto. Pelaku mantan paman korban ini ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Pademawu.

“Pelaku pencabulan anak di bawah umur itu sudah kami amankan dan kini masih proses penyidikan oleh unit PPA Polres Pamekasan,” ungkap AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan. Jumat (19/4/2024).

Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti milik korban berupa kaos dan celana pendek warna hitam.

Baca Juga:  UPN Veteran Jatim Gelar Lomba MTQdan Seni Islami Al-Banjari

Sri menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula pada saat NY dihubungi via telepon oleh Pelaku dan diminta membawa adiknya yang masih usia 8 tahun ke tempat kerja pelaku.

“Karena termakan rayuan sang mantan pamannya, korban datang. Setelah sampai tiba-tiba IB itu memeluk dan mencium pipi kirinya sembari meremas area sensitif korban,” terang Sri Sugiarto.

Baca Juga:  Heboh! Mesin Partai Golkar Diisukan Tak Maksimal Kawal Airin di Pilgub Banten

Demi menutupi aksinya agar tidak diceritakan kepada orang lain, mantan Paman tersebut memberikan uang tiga ratus ribu rupiah kepada korban dan diiming-imingi akan diberikan uang lima ratus ribu rupiah setiap minggunya.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 82 junto 76E Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.