RISALAH. PAMEKASAN – Setelah menyerahkan berkas di sidang pembuktian gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Kasus sengeketa tanah Bahriyah (71) dan ponakannya Sri Suhartatik (31) selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan setempat oleh PN Pamekasan pada Kamis, (25/4/2024).
Kendati, menjelang sidang setempat, SPPT Milik Sri Suhartatik tahun 2016-2019 juga disorot oleh Ach Supyadi selaku Kuasa Hukum Nenek Bahriyah.
Ach Supyadi menyebut bahwa nama yang tercantum di SPPT Milik Sri Suhartatik diduga tidak sesuai dengan identitas yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masalah itu, kata Supyadi, terdapat pada SPPT 2016-2019 yang tertera nama Titik, sedangkan nama Titik itu merupakan nama panggilan dari Sri Suhartatik.
“SPPT Bu Bahriyah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 itu dirubah oleh sri suhartatik ke atas nama dirinya. Tapi tertulis Titik bukan Sri Suhartatik, dari perubahan nama itu saja kita sudah bisa membaca bahwa perubahan itu dilakukan oleh saudara Sri Suhartatik dengan cara yang diduga tidak benar,” ujar Supyadi. Selasa (23/4/2024).
Dikatakannya, pengajuan perubahan nama SPPT itu harus dilakukan dengan permohonan yang legal, yaitu mengisi permohonan, ditanda tangani oleh pemohon dilengkapi dengan tanda tangan kelurahan disertai identitas pemohon.
“Kalau SPPT dirubah milik Bu Bahriyah dari 2016 sampai 2019 itu ke atas nama Titik, jadi tidak sesuai dengan identitas pemohon sehingga wajar bila kami menduga perubahan itu dilakukan secara ilegal alias tidak prosedural,”katanya.
Lebih lanjut, Supyadi mengungkapkan, jika perubahan itu dilakukan secara legal atau melalui permohonan yang sah maka harusnya identitas yang diketahui oleh kelurahan dilampirkan identitas nama asli.
“Karena nama Titik insyaallah jelas tidak sama dengan identitasnya Sri Suhartatik apa benar di KTP.nya Sri Suhartatik bernama titik, saya rasa enggak, itu yang menjadi dasar keraguan kami terhadap SPPT atas nama titik yang diduga tidak sesuai prosedur perubahannya,”ungkap Supyadi dengan nada tak percaya.
Sementara, Kuasa Hukum Sri Suhartatik Sulaisi Abdurrazaq mengatakan bahwa soal nama di SPPT tak menjadi masalah meski tidak menggunakan sesuai dengan KTP.
“SPPT itu terserah diberi nama siapa pembayar pajak, bahkan bisa atas nama di luar SHM,” bantahnya.
Kendati, Sulaisi berharap bahwa semua pihak agar sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik pidana atau praperadilan maupun perdata.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKBD) Pamekasan Sahrul Munir memaparkan bahwa dalam mekanisme penerbitan SPPT itu berdasarkan pada 3 poin.
“Penerbitan SPPT itu berdasarkan tiga poin, yakni berdasarkan sertifikat, berdasarkan permohonan Secara mendiri dan berdasarkan pemutakhiran data,”paparnya.
Menurutnya, tiga poin tersebut sebagai bahan untuk memproses SPPT, untuk yang berdasarkan sertifikat, maka nama di SPPT tersebut akan sesuai dengan nama di sertifikat.
Sedangkan untuk proses permohonan secara manual, kata dia, maka akan sesuai dengan identitas pemohon.
“Untuk pemutakhiran data juga sesuai dengan data yang di setor ke desa atau kelurahan, biasanya diminta KTP dan KK oleh pihak desa,”tandasnya.