RISALAH. PAMEKASAN – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Kelas 1B, Jl Trunojoyo Pamekasan, menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah Nenek Bahriyah (71) dan ponakannya Sri Suhartatik (31).
Sidang pemeriksaan setempat itu dilakukan di lokasi objek tanah sengketa dikawasan kelurahan Gladak anyar, kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan pada Jumat (26/4/2024).
Dalam sidang yang digelar di objek tanah sengketa, pihak penggugat (Nenek Bahriyah) maupun tergugat (Sri Suhartatik) termasuk pihak ATR/BPN Pamekasan menghadiri persidangan di lokasi.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Yuklayushi, mempersilahkan kedua belah pihak antara Bahriyah dan Sri Suhartatik untuk menunjukkan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.
Yuklayushi menyampaikan, pada sidang pemeriksaan setempat ini merupakan kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalilnya dalam perkara di persidangan.
Selain itu, Perempuan Kelahiran Bangkalan Madura ini juga mempersilahkan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pertanyaan ataupun tanggapan dalam sidang setempat berlangsung.
“Kami persilahkan untuk disampaikan pertanyaan atau tanggapan mumpung kita sedang ada di lokasi,” Ujar Yuklayushi saat sidang berlangsung, Jumat (26/4/2024).
Pantauan Media ini di lokasi, kedua belah pihak tampak sudah menunjukkan batas-batas tertentu sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Usai sidang pemeriksaan setempat, dia mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada satu pekan ke depan untuk pemeriksaan saksi.
“Selanjutnya, sidang akan kami lanjutkan pada kamis 2 Mei 2024 untuk pemeriksaan Saksi-saksi,”tandasnya.