Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKesehatanPolitik dan Pemerintahan

Kasus Sengketa Tanah Nenek Bahriyah, PN Pamekasan Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Avatar
×

Kasus Sengketa Tanah Nenek Bahriyah, PN Pamekasan Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Kelas 1B, Jl Trunojoyo Pamekasan, menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah Nenek Bahriyah (71) dan ponakannya Sri Suhartatik (31) di lokasi objek tanah sengketa dikawasan kelurahan Gladak anyar, kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan pada Jumat (26/4/2024). (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Kelas 1B, Jl Trunojoyo Pamekasan, menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa tanah Nenek Bahriyah (71) dan ponakannya Sri Suhartatik (31).

Sidang pemeriksaan setempat itu dilakukan di lokasi objek tanah sengketa dikawasan kelurahan Gladak anyar, kecamatan Pamekasan, kabupaten Pamekasan pada Jumat (26/4/2024).

Dalam sidang yang digelar di objek tanah sengketa, pihak penggugat (Nenek Bahriyah) maupun tergugat (Sri Suhartatik) termasuk pihak ATR/BPN Pamekasan menghadiri persidangan di lokasi.

Baca Juga:  Rutin Laporkan Harta Kekayaannya, Plt Kadinsos Pamekasan Ini Bebas Hutang

Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan Yuklayushi, mempersilahkan kedua belah pihak antara Bahriyah dan Sri Suhartatik untuk menunjukkan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen yang mereka miliki.

Yuklayushi menyampaikan, pada sidang pemeriksaan setempat ini merupakan kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalilnya dalam perkara di persidangan.

Baca Juga:  Optimalkan Hasil Laut, Dinas Perikanan Pamekasan Beri Bantuan Barang untuk 12 Poklahsar

Selain itu, Perempuan Kelahiran Bangkalan Madura ini juga mempersilahkan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pertanyaan ataupun tanggapan dalam sidang setempat berlangsung.

“Kami persilahkan untuk disampaikan pertanyaan atau tanggapan mumpung kita sedang ada di lokasi,” Ujar Yuklayushi saat sidang berlangsung, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga:  IMPAS Nilai Willy Aditya Manfaatkan Masyarakat Madura untuk Jadi Anggota DPR RI

Pantauan Media ini di lokasi, kedua belah pihak tampak sudah menunjukkan batas-batas tertentu sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Usai sidang pemeriksaan setempat, dia mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada satu pekan ke depan untuk pemeriksaan saksi.

“Selanjutnya, sidang akan kami lanjutkan pada kamis 2 Mei 2024 untuk pemeriksaan Saksi-saksi,”tandasnya.