RISALAH. PAMEKASAN – Perkara sengketa tanah Nenek Bahriyah (71) dan Ponakannya Sri Suhartatik (31) masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi penggugat.
Sidang pemeriksaan saksi penggugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Yuklayushi selaku Majlis Hakim, pada Kamis (2/5/2024).
Nenek Bahriyah melalui Kuasa Hukumnya Ach Supyadi mengungkapkan, bahwa dirinya telah menghadirkan 2 saksi atas nama Munawir mantan ketua RW 09 Gladak anyar dan Andy Wisnoe Wardana yang saat ini tengah menjabat sebagai Lurah Gladak Anyar Pamekasan.
Kedua saksi yang dihadirkan Nenek Bahriyah pada sidang kali ini, kata Supyadi, adalah saksi kunci dan saksi fakta.
“Pertama saksi kunci yang mengetahui terkait dengan kepemilikan awal dan peralihan, kemudian saksi fakta terkait kepemilikan dan penguasaan tanah yang disengketakan, nanti ada saksi lagi yang akan kami hadirkan,” ujar Supyadi kepada Awak Media. Kamis (2/5/2024).
Menurut dia, hadirnya kedua saksi di persidangan kali ini yakni untuk memperjelas terkait status kepemilikan tanah yang tengah dipersengketakan.
“Hadirnya saksi yakni ini untuk memperjelas tanah yang disengketakan bahwa tanah ini memang miliknya Nenek Bahriyah,”katanya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan ke Persidangan barusan sudah menunjukkan leter C asli kepada Majlis Hakim PN Pamekasan.
“Pak Lurah sudah menunjukkan Letter C Asli No. 1371 atas nama P. Butum dan terdapat keterangan menghibahkan kepada 2208 atas nama Bu Hasyim Bin P. Butum alias Bahriyah,” ujarnya.
Selain itu, saksi satunya, kata dia, juga sudah menunjukkan IPEDA aslinya kepada Majlis Hakim PN Pamekasan.
“Mantan Ketua RW menunjukkan aslinya IPEDA No. 2208 atas nama Bu Hasyim Bin P Butum alias Bahriyah yang memperoleh hibah dari 1371,”terang Supyadi.
Pria kelahiran Sumenep Madura ini menambahkan, kalau Hibah itu tidak harus berupa akta hibah karena hal tersebut sudah ada keterangan hibah.
“Hibah itu tidak harus berupa akta hibah, tapi di Letter C kan sudah ada keterangan hibah, di IPEDA juga sudah ada keterangan hibah,”tambahnya.
Sementara, Kuasa hukum Sri Suhartatik Sulaisi Abdurrazaq mengatakan bahwa pemeriksaan saksi masih seputar saksi dari penggugat.
“Sekarang itu masih belum pemeriksaan saksi tergugat, tadi yang dihadirkan masih saksi dari penggugat,” katanya.
Kendati demikian, Sulaisi mengungkapkan, Leter C 2208 yang disampaikan saksi penggugat tidak tertuang atas nama pemilik dalam dokumen tersebut.
“Leter C 2208 yang disampaikan penggugat tidak tertuang atas nama pemilik dalam dokumen tersebut,”ujar Sulaisi Abdurrazaq saat diwawancarai usai sidang.