Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalKesehatanPeristiwa

Lanjutan Sidang Sengketa Tanah, Nenek Bahriyah Hadirkan Syarif Usman Sebagai Saksi

Avatar
×

Lanjutan Sidang Sengketa Tanah, Nenek Bahriyah Hadirkan Syarif Usman Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan perdata sengketa tanah Nenek Bahriyah (71) terhadap ponakannya Sri Suhartatik (31) masih berlanjut tahap pemeriksaan saksi-saksi penggugat. Selasa, (7/5/2024). (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Sidang gugatan perdata sengketa tanah Nenek Bahriyah (71) terhadap ponakannya Sri Suhartatik (31) masih berlanjut tahap pemeriksaan saksi-saksi penggugat. Selasa, (7/5/2024).

Usai menghadirkan 2 saksi diantaranya mantan Ketua RW dan Lurah Gladak Anyar, Nenek Bahriyah juga menghadirkan 1 Saksi lagi yakni Syarif Usman di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Lantas Siapa Sosok Syarif Usman, dia merupakan mantan Lurah Gladak Anyar yang juga ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan karena diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah bersama Nenek Bahriyah (red.ditangguhkan).

Saat dimintai keterangan, Syarif Usman yang kasus pidananya juga ditangguhkan hingga Inkrah memilih irit berbicara.

Baca Juga:  Mencekam! Jaka Jatim Warning KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Dana Hibah

Dia hanya mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan kesaksian kepada Majlis Hakim PN Pamekasan sesuai apa yang diketahuinya.

“Saya telah memberikan keterangan kepada Majlis Hakim sesuai dengan apa yang saya tahu pak,” ujar Syarif Usman kepada Awak media. Selasa, (7/5/2024).

Sementara, Kuasa Hukum Sri Suhartatik Sulaisi Abdurrazaq menyebut telah mencatat apa yang disampaikan 2 Saksi penggugat dan juga Syarif Usman yang hadir pada sidang kali ini.

“Jadi saya catat paling tidak, pertama akta hibah tidak ada itu disampaikan lurah dan mantan lurah (Saksi penggugat.red), kedua tidak ada Letter C 2208 atas nama Bu Bahriyah yang dijadikan dasar terbit sertifikat,”ujar Sulaisi.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Bahriyah, Nenek Tua Keriput yang Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Sulaisi juga menyampaikan, berdasarkan keterangan yang dia catat dari saksi penggugat, bahwa hibah yang ada hanya dari P. Butum.

“Begitu ditanya berkali-kali Saksi, dia mengatakan bahwa tidak ada Letter C 2208 yang ada 2208 hibah dari 1371, kalau 1371 kan jelas atas nama P. Butum,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nenek Bahriyah merespon apa yang disampaikan Kuasa Hukum Sri Suhartatik soal akta hibah.

Baca Juga:  Jelang Musim Tembakau, Petani di Palengaan Pamekasan Sering Kesulitan Pupuk Subsidi

Menurut Supyadi, jika langsung disimpulkan hal tersebut dinilai terlalu Prematur disaat sidang gugatan perdata masih berjalan.

“Kan masih berlangsung pembuktian, terlalu Prematur kalau menyimpulkan saat ini, apa iya memastikan begitu menjamin pada pembuktian-pembuktian selanjutnya,”ujar Ach Supyadi.

Saat ditanya lebih jauh soal penyampaian Kuasa hukum tergugat, Supyadi hanya menjawab tunggu alur persidangan berikutnya.

“Itu haknya beliau, yang pasti pembuktian tetap berlangsung, apakah nanti kami ajukan diawal, dipertengahan atau diakhir kan sidang masih berlangsung,”bantahnya.