RISALAH. PAMEKASAN – Sofyan, selaku keluarga korban pencurian kecewa atas sikap pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan yang terkesan cuci tangan atas peristiwa hilangnya 4 Ponsel dan uang jutaan.
Sofyan menceritakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar satu Minggu yang lalu, tepatnya pada hari Kamis (9/5/2024) dini hari di emperan sebelah selatan UGD RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo.
Sofyan yang tak lain juga mantan aktivis PMII ini menilai pihak RSUD tak memiliki rasa simpati, Pasalnya, agenda pertemuan yang diminta melalui surat ke RSUD tersebut itu tak diindahkan.
“Hari Selasa (14/5/2024) kemarin lusa kami mengirim surat agar hari ini bisa bertemu dengan Bapak Direktur RSUD Smart Pamekasan guna mengklarifikasi secara langsung terkait kasus kehilangan yg terjadi di sana, namun rencana itu direspon melalui surat yang dikirim oleh pihak RSUD kepada kami,” kata Sofyan, Kamis (16/5/2024).
Surat balasan dari pihak RSUD Pamekasan, kata Sofyan terkesan mereka tak ingin bertanggung jawab.
“Isi dalam surat tersebut kami menilai ada indikasi cuci tangan pihak RSUD Pamekasan dari persoalan kehilangan tersebut,” tambahnya.
Kendati, dia mengaku telah berkoordinasi melalui sambungan WhatsApp dengan pihak RSUD untuk meminta dijadwalkan ulang.
“Pihak rumah sakit seolah-olah menghindar dari persoalan, tentu kami sangat kecewa atas sikap pihak RSUD ini,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo mengeluarkan surat resmi tertanggal 15 Mei 2024 yang ditujukan kepada Sofyan terkait Klasifikasi publik kasus kehilangan barang.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo tersebut berisi 3 poin. Meliputi
1. Kasus kehilangan barang berharga milik keluarga pasien bukan bagian dari tugas dan fungsi RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Kabupaten Pamekasan.
2. Apabila kasus kehilangan barang berharga millik keluarga pasien diduga merupakan kejadian pencurian, maka hal ini adalah suatu tindak pidana yang menjadi bagian dari tugas pihak Kepolisian.
3. memberikan saran kepada setiap pasien/keluarga pasien untuk segera melaporkan setiap kejadian pencurian/kehilangan. barang berharga /tindak pidana pencurian kepada petugas. keamanan pada Kepolisian Resor Pamekasan atau unit di bawahnya.