Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Sri Suhartatik Hadirkan Moh Arifin di Sidang Sengketa Tanah, Ini Kata Anak Nenek Bahriyah

Avatar
×

Sri Suhartatik Hadirkan Moh Arifin di Sidang Sengketa Tanah, Ini Kata Anak Nenek Bahriyah

Sebarkan artikel ini
Moh Arifin yang dihadirkan oleh pihak tergugat Sri Suhartatik (31) di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Senin, (27/5/2024). (Foto. Idrus Ali/Risalah).

RISALAH. PAMEKASAN – Kesaksian Moh. Arifin yang dihadirkan oleh pihak tergugat Sri Suhartatik (31) dinilai menguntungkan pihak ibunda dari H. Fauzi yakni Nenek Bahriyah (71).

Hal ini ditegaskan H. Fauzi pasca persidangan perkara Ibunya (Nenek Bahriyah) sebagai pihak penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Senin, (27/5/2024).

“Kesaksian di persidangan tadi itu, sebenarnya keterangan dari saksi tergugat itu justru memperkuat kita sebagai penggugat,”ujar H. Fauzi.

Usai mendengarkan kesaksian tergugat, H. Fauzi semakin yakin bahwa ibunya itulah pemilik asli dari tanah yang tengah jadi sengketa dengan keponakan ibunya yakni Sri Suhartatik.

Baca Juga:  Ditantang Dialog Terbuka, Bupati Pamekasan Kabur dari Pendemo

“Saksi sampaikan tadi bahwa yang menanami pisang, rumput dan yang menguasai tanah itu justru bapak saya pak Saha yang mana merupakan suami dari Ibu Bahriyah,”terangnya.

Sumber media ini, adapun agenda sidang di PN Pamekasan yang digelar Senin (27/5/2024) sudah masuk tahap pemeriksaan saksi tergugat.

Sri Suhartatik merupakan pihak tergugat yang digugat dalam perkara tanah oleh Nenek Bahriyah warga kelurahan Gladak anyar kecamatan Pamekasan kabupaten Pamekasan.

Ada 1 saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh tergugat yakni pak Moh. Arifin, dimana saksi tersebut merupakan warga setempat yang diketahui tanahnya berdekatan dengan objek tanah sengketa.

Baca Juga:  Bikin Melongo! Ini Isi Chat Pemilik Kost di Pamekasan yang Minta Dilayani Mahasiswi Cantik

Dalam keterangannya kepada Majlis Hakim, pak Moh. Arifin telah memberikan kesaksian bahwa dirinya betul-betul tidak mengetahui soal kuasa kepemilikan tanah yang tengah jadi sengketa.

“Soal kepemilikan asli tanah, saya tidak tahu pak, cuma katanya atas nama Supatmi (ibu dari Sri Suhartatik),”ujar Moh. Arifin di persidangan.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Yuklayushi, pria yang mulai menempati tanahnya sejak 2010 itu juga mengaku tidak tahu menahu kalau tanah tersebut tengah diperselisihkan oleh Bahriyah dan Sri Suhartatik.

Baca Juga:  Meski Pegang Kartu Tani, Petani di Pamekasan Kesulitan Dapat Subsidi Pupuk

“Saya tidak tahu kalau ada perselisihan, yang saya tahu tanah itu ditanami H. Fauzi (anak Bahriyah) dan pak Saha (suami Nenek Bahriyah),”katanya kepada Majlis Hakim.

Selain itu, Kuasa Hukum Sri Suhartatik Sulaisi Abdurrazaq mengatakan bahwa sidang kali ini hanya menghadirkan 1 saksi.

“Agenda sidang kali ini bukti saksi dari tergugat baru 1 saksi dan agenda lainnya yakni pengajuan eksepsi kompetensi absolut, masih ada 2 saksi lagi, jadi total 3 saksi yang akan kita hadirkan,”singkatnya kepada media ini.