Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPolitik dan Pemerintahan

Nekat Curi Motor, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi

Avatar
×

Nekat Curi Motor, Pasutri di Pamekasan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Pamekasan saat menangkap pencurian sepeda motor.

RISALAH. PAMEKASAN – Tak disangka, sepasang suami istri (pasutri) di kabupaten Pamekasan, Madura ditangkap Polisi gegara mencuri sepeda motor.

Kedua pasutri itu yakni Tria Adi Gunawan (30) dan Noer Aini Slamet (28) warga Desa Jalmak Pamekasan.

Aksi dari Tri dan Noer berkahir di jeruji besi usai mencuri sepeda motor di depan warung makan dan terekam CCTV.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Saat Urus Tanah Warisan, Nenek Buta di Pamekasan Terancam Dihukum 6 Tahun

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyebut aksi kedua pelaku itu dilakukan saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Lantaran melihat sepeda motor di pinggir jalan dalam keadaan tidak terkunci, sang suami langsung melancarkan aksinya dan membawa kabur sepeda hasil curiannya.

“Yang mengeksekusi sang suami, sementara istrinya menunggu di sepeda. Setelah suaminya berhasil membawa kabur sepeda, istrinya juga ikut kabur,” ungkap AKP Doni Setiawan saat konferensi pers. Senin (27/5/2024).

Baca Juga:  Marak Beredar Rokol Ilegal, Aktivis Demo Kantor Bea Cukai Madura

Polisi akhirnya menangkap pelaku langsung di rumah kediamannya dimana pada saat itu ditemukan sejumlah barang bukti, mulai dari kunci liter ‘T’, helm, satu Handphone, dan satu unit sepeda motor metik jenis Scoopy.

Baca Juga:  Ach. Kusairi Terpilih Jadi Ketua HIPMI Pamekasan untuk Periode 2024-2027

Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dan mendapat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain menangkap pasutri, Polres Pamekasan juga mengamankan 4 orang pelaku pencurian beserta barang buktinya dua unit sepeda motor.